Connect with us

HEADLINE

Polres Banjarbaru Ungkap Bisnis ‘Haram’ Minyak Goreng Oplosan Berlabel MinyaKita

Diterbitkan

pada

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkap kasus peredaran minyak goreng oplosan yang diberi merek MinyaKita di Banjarbaru, Jumat (28/3/2025) siang. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 5.831 kilogram minyak goreng oplosan yang diberi merek MinyaKita diungkap polisi beredar di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minyak goreng ilegal itu, Jum’at (28/3/2025) siang.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkap, jika minyak goreng tersebut dikemas ulang dengan label palsu minyak goreng subsidi MinyaKita.

Baca juga: Kematian Jurnalis Juwita 5 Saksi Diperiksa, Belum Ada Penetapan Tersangka

“Modus operandi pelaku adalah mengemas ulang minyak goreng curah yang seharusnya hanya untuk keperluan industri, lalu diberi label MinyaKita agar terlihat seperti produk resmi yang layak konsumsi,” ungkap Kapolres Banjarbaru.

Minyak goreng oplosan itu juga didapati tidak sesuai standar ukuran, sehingga merugikan konsumen.


AKBP Pius menjelaskan takaran dalam botol yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berkisar 700 hingga 850 ml, hal yang sangat merugikan konsumen.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 292 dus minyak goreng, 248 kemasan botol, serta alat produksi yang digunakan untuk mengemas minyak goreng curah menjadi kemasan berlabel MinyaKita,” jelas dia.

Baca juga: Penjabat Sekda Banjarbaru yang Kelima Dilantik, dari Nurliani ke Sirajoni

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ada aktivitas produksi minyak goreng ilegal yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

“Minyak goreng ilegal ini dijual dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) dan didistribusikan ke berbagai pasar serta warung di Banjarbaru, Banjarmasin, Pelaihari, Kapuas, dan Marabahan,” sebutnya.

Baca juga: Ungkap 10 Kasus Curanmor Hasil Operasi Jaran 2025 Polres Banjarbaru

Minyak goreng oplosan ini dipasarkan dengan harga Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter, lebih mahal dari harga normal sekitar Rp15.700, sehingga merugikan konsumen serta mengganggu pasar minyak goreng resmi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memperoleh keuntungan mencapai Rp70 juta hingga Rp80 juta per bulan dari aktivitas ilegal ini.

Baca juga: Curang Kurangi Takaran, Ini 3 Perusahaan MinyaKita

“Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam produksi minyak goreng ilegal ini,” tuntas Kapolres.

Pelaku dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 dan pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->