Connect with us

KRIMINAL HSU

Polres HSU Bekuk Dua Pemilik 9 Paket Sabu, Satu Diantaranya Berstatus ASN

Diterbitkan

pada

Barang bukti yang disita polisi dari tangan SA dan OM. foto: resnarkoba polres hsu for kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus dua pria diduga pengedar narkoba jebis sabu di Desa Beringin Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 22.45 Wita.

Penangkapan dua tersangka berinisial SA (41) dan OM (36) tersebut saat anggota Sat Resnarkoba Polres HSU berlangsung di sebuah rumah RT 001 Desa Beringin, Kecamatan Banjang.

Mirisnya, salah satu dari tersangka yakni SA, warga Desa Beringin, diketahui berstatus sebagai ASN. Sementara tersangka OM merupakan pekerja serabutan warga Desa Teluk Sarikat, Kecamantan Banjang.

Alhasil dalam operasi tersebut didapati barang bukti 2 paket sabu seberat 0.80 gram atau berat bersih 0.44 gram dari tangan tersangka SA. Sementara 7 paket sabu seberat 4.81 Gram atau berat bersih 3.58 Gram dari tangan tersangka OM.

Dua tersangka pemilik sabu yang ditangkap Polres HSU, SA (41) dan OM (36). foto: resnarkoba polres hsu for kanalkalimantan

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada Kanalkalimantan.com, Senin (8/6/2020) mengatakan memang telah meringkus dua tersangka usai menerima informasi dari masyarakat.

Menurut Siswadi, keduanya diringkus saat berada di dalam rumah SA. Masih menurut keterangan polisi, keduanya merupakan pemain lama yang saling berhubungan.

“Sama-sama mas (diringkus), karena pada saat digrebek mereka berdua ada di dalam rumah,” ujar Kasat Resnarkoba Polres HSU.

Barang bukti yang disita Sat Resnarkoba Polres HSU. foto: resnarkoba polres hsu for kanalkalimantan

Lebih lanjut, Siswadi mengakui pihaknya saat ini terus menelusuri asal-usul barang haram tersebut yang mereka dapat dari kedua tersangka.

Kedua tersangka bersama barang bukti lainnya seperti kartu ATM, 2 buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 2.867.000 serta handphone masing masing milik tersangka kini diamankan ke Mapolres HSU.

Keduanya bakal dijerat Pasal 114  Ayat (1) Atau 112  Ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->