Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Polres Tanah Bumbu Gelar Operasi Zebra Intan 2022

Diterbitkan

pada

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Intan 2022 bertempat di halaman Mapolres Tanbu, Senin (3/10/2022). Foto: ftr

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Polres Tanah Bumbu (Tanbu) mulai melaksanakan Operasi Zebra Intan Tahun 2022 selama dua pekan ke depan. Hal ini ditandai digelarnya Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2022 bertempat di halaman Mapolres Tanbu, Senin (3/10/2022).

Dipimpin langsung Kapores AKBP Tri Hambodo, kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Agoes Rakhmady, Kasatpol PP Tanbu H. Anwar Salujang, Kasi Pidum Kejari Tanbu Yandi Primanandra, dan instansi terkait lainnya.

“Operasi Zebra Intan Tahun 2022 ini akan kami laksanakan selama 14 hari mulai hari ini tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022,” ungkap AKBP Tri Hambodo, didampingi Kasat Lantas Polres Tanbu AKP Guntur Setyo.

Menurut Kapolres, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman serta menertibkan masyarakat terkait berlalu lintas yang baik.

 

Baca juga  : Motivasi Anak-Anak Yatim, Bupati Tanbu Zairullah Azhar Tak Pernah Merasa Lelah

Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Saya berharap melalui pelaksanaan Operasi Kepolisian Zebra Intan ini, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat dikecilkan sehingga tercipta Kamseltibcarlantas yang kondusif,” ujar Kapolres.

Adapun disebutkan 7 prioritas pelanggaran Operasi Zebra Intan Tahun 2022, yang akan melibatkan sebanyak 40 personil Lantas Polres Tanbu.

Diantaranya yakni pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara ranmor yang masih dibawah umur.

 

Baca juga  : Doa Bersama Suporter Barito Putera untuk Tragedi Kanjuruhan

Selain itu pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kemudian juga pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengendara melawan arus dan pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->