Kabupaten Kapuas
PPKM Level 3 Kapuas Diperpanjang, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Bisa Dilakukan
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Kapuas diperpanjang dari 7 September sampai dengan 20 September 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Kapuas menindak lanjuti Instruksi Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.
Ketua Harian Gugas Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, dalam Instruksi Bupati Kapuas terdapat beberapa pengaturan bagi wilayah yang ditetapkan sebagai kriteria level 3.
Diantaranya, untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Baca juga :Bupati Kapuas Kukuhkan Pramuka Duta Perubahan Perilaku Covid-19
“Pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan maksimal kapasitas 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100%, serta untuk PAUD 33% dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas,” kata Sinaga, Jumat (10/9/2021).
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Bagi kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, perbankan dan lain-lain dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes yang ketat,” ucap Sinaga.
Adapun bagi tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Baca juga : Diskop UKM Kalsel Bermitra Lotte Grosir, UMKM Diberi Lapak Khusus
“Pelaksanaan kegiatan pada area publik dan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.
Terkait pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat serta jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dan untuk restoran atau rumah makan maupun kafe agar mengatur kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.
Masih dalam instruksi ini, Panahatan Sinaga menyebutkan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan tidak ada hidangan makanan di tempat, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta pelaksanaan PPKM ditingkat RT RW, desa, kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan,” pungkasnya.(kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE1 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tak Ada Gugatan di MK, Muhidin-Hasnur Menunggu Dilantik
-
Satpol PP Kab Banjar2 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet