Kabupaten Kapuas
PPKM Level 4 di Kapuas, Pakai Mobil Keliling Diskominfo Sampaikan ke Warga
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Kabupaten Kapuas masuk kotegori zona merah, berdasarkan Instruksi Bupati Kapuas diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Mengoptimalkan posko penanganann Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas lakukan siaran keliling, Minggu (8/8/2021).
Kepala Dinas Kominfo Dr H Junaidi menjelaskan, mobil siaran keliling bertujuan untuk mensosialisasikan, memberitahu kepada masyarakat bahwa Kabupaten Kapuas telah memberlakukan PPKM level 4.
Adapun sosiasisasi dengan siaran keliling ini menjelaskan agar masyarakat taat dengan kebijakan yang diambil pemerintah.
Baca juga: Sindiran Nyelekit Warganet Buat Para ‘Capres Baliho’ yang Jorjoran di Tengah Pandemi
Kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring atau online. Work From Office (WFO) Maksimal 20 orang sisanya Work From Home. Sektor ssential dapat beroperasi 100 persen seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, logistic, perbankan dan lain-lain, pasar, toko, swalayan dan mall dapat beroprasi 100 persen dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, hanya dapat dilaksanakan sampai jam 17.00 WIB.
“Rumah makan, warteg, pedagang kaki lima, kafe, resetoran dan sejenisnya diharapakan take away, beroprasi sampai dengan jam 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen,”tutur Dr H Junaidi.
Kegiatan konstruksi dapat beroprasi 100 persen. Kegiatan di masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng ditadakan sementara waktu, dioptimalkan di rumah masing-masing.
Hiburan malam seperti panti pijat karoke dan sejenisnya ditutup semntara waktu. Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial ditutup sementara. Olahraga atau perlombaan olahraga ditutup sementara dan mengutamakan olahraga mandiri di rumah masing-masing.
Resepsi pernikahan, perkabungan, hajatan dijinkan maksimal 20 orang dan tidak ada hidangan makan ditempat serta tidak ada organ tunggal. Rapat, seminar, pertemuan ditempat umum ditutup sementara waktu.
Kendaraan umum angkutan massal atau taksi pengaturan kapasitas 70 persen serta untuk perjalanan keluar masuk wilayah Kabupaten menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh dilarang kecuali sangat penting dan darurat.
“Seluruh kebijakan ini dilakukan demi kebaikan kita bersama dan untuk menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Jangan lupa untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan,” ingat Dr H Junaidi. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru