KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan 30 unit personal komputer (iPad) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, M Joni setiawan.
Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPATK) proyek pengadaan itu dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.
Joni Setiawan hanya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Vonis kepada mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Sekretariat DPRD Banjarbaru itu di bawah 4 tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: SG Tersangka Baru Kasus Cuci Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama
“Menghukum saudara M Joni Setiawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” bunyi vonis majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro, Selasa (6/2/2024) malam.
Putusan 1 tahun 6 bulan penjara itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Joni Setiawan dihukum dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juga subsidair 5 bulan kurungan.
Usai pembacaan putusan tersebut, JPU maupun penasehat hukum terdakwa belum menentukan sikap apakah menerima putusan atau justru menempuh upaya hukum banding.
“Meskipun klien kami tidak terbukti pasal 2. Untuk sikap kami masih pikir-pikir,” kata Rahmat, penasehat hukum M Joni Setiawan.
Sebagai pengingat, awalnya kasus korupsi ini mencuat ketika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara iPad yang dibeli dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak. Selain itu, dalam dakwaan JPU juga menyebutkan pengadaan melewati batas waktu pada kontrak.
Baca juga: Waspada Waktu Rawan Kecurangan di TPS, Ini Menurut Tim DKPP Kalsel
Berdasarkan audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada proyek pengadaan 30 unit iPad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru yang bersumber APBD tahun 2020 itu sebesar Rp521.154.545.
Dalam kasus korupsi ini, Kejari Banjarbaru telah menetapkan 4 tersangka. Diantaranya Aida Yunani, Ahmad Syaifulah, Aulia Rachman, dan M Joni Setiawan.
Setahun yang lalu, mantan Sekretaris DPRD Banjarbaru sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aida Yunani telah divonis bersalah 4 tahun penjara, kemudian pihak ketiga Ahmad Syaifullah divonis 1 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar menggelar Forum Perangkat Daerah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hj Siti Saniah secara resmi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno membuka Konferensi Kabupaten Persatuan Guru Republik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan… Read More
This website uses cookies.