Kota Banjarbaru
Predikat Kota Peduli HAM, Kemenkumham Berikan Penghargaan Kepada Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru kembali mendapatkan penghargaan yang kali ini diberikan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Piagam penghargaan itu diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi kepada Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Adapun Kemenkumham RI memberikan predikat kepada Pemko Banjarbaru sebagai kota peduli hak asasi manusia atau HAM 2021. Hal ini sebagaimana hasil penilaian Kemenkumham RI berdasarkan paremeter kriteria kategori kabupaten kota peduli HAM.
Secara terperinci, parameter penilaian yang dimaksudkan ialah mencangkup seluruh Kelompok Hak masyarakat. Mulai dari hak atas bantuan hukum, infomasi, turut serta dalam pemerintahan, keberagaman dan pluralisme, kependudukan, kesehatan, pendidikan, perkerjaan, lingkungan yang baik dan sehat serta perumahan yang layak, dan tentunya yang terakhir ialah hak perempuan dan anak.
Baca juga : Tenaga Kontrak Terima Paket Sembako Murah dari Bupati Lamandau
Hasil dari semua parameter penilaian itu menempatkan Kota Banjarbaru meraih capain nilai 75,2 atau dinyatakan sebagai kota berpredikat peduli HAM. Hal ini ditambah dengan hasil kinerja dan upaya Pemko Banjarbaru dalam mengimplementasikan aksi HAM selama satu tahun terakhir.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, mengaku bersyukur dan bangga atas penghargaan yang diterima kota Banjarbaru sebagai kota peduli HAM. Menurutnya, penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kota Banjarbaru.
“Alhamdulillah, ini menjadi motivasi dan semangat kerja kita yang tentunya tak lepas dari dukungan seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.
Baca juga : Ceceran Solar di A Yani Km 32-34 Banjarbaru, Pengendara Diimbau Barhati-hati!
Ditegaskan Aditya, Pemko Banjarbaru selalu berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak dasar masyarakat di Banjarbaru. Hal itu, katanya sebagaimana bunyi pasal 71 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.
“Pada intinya, Pemko Banjarbaru harus memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Nah ini menjadi tugas kita dari tahun ke tahun. Hasil capaian kinerja melalui pemberian penghargaan ini harus dipertahankan dan kalau perlu kita tingkatkan,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Kadisdik Banjarbaru: Tak Ada Sekolah Unggulan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pasar Murah Harjad ke-26 Kota Banjarbaru Ludes Tak Sampai Setengah Jam
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
SPMB di Banjarbaru Bulan Juni dari Zonasi ke Rayon
-
Olahraga3 hari yang lalu
Tim Sepakbola HSU Siap Berlaga di Kejurprov Kalsel 2025
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
9 Klien Rehabilitasi Narkoba Dapat Pendampingan Kesbangpol dan BNNK HSU
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel