Connect with us

KRIMINAL HSU

Pria di Amuntai Dibekuk Karena 0,54 Gram Sabu

Diterbitkan

pada

RF dibekuk Sat Resnarkoba Polres HSU karena kepemilikan sabu. Foto : humas polres HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus seorang RF (34). RF warga jalan Patmaraga RT 001 Kelurahan Kebun Sari Kecaman Amuntai Tengah, diringkus ketika Sat Resnarkoba Polres HSU melaksanakan program inovasi HSU Bersinar (Bersih dari Narkoba) di jalan Norman Umar Kelurahan Kebun Sari, Kamis (15/10/2020) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (17/10/2020) mengaku mengamankan RF setelah menerima informasi dari masyarakat. Dari tangan RF didapati Narkotika jenis sabu dengan berat 0,54 gram atau berat bersih 0,34 gram.

Saat ditanya mengenai pelaku, Iptu Siswadi menyebut RF merupakan pemain lama di jaringan pengedar barang haram tersebut. “Sudah lama, pemakai dan pengedarnya,” ungkap Iptu Siswadi.

Terkait asal usul barang haram tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam, terlebih Kabupaten HSU merupakan wilayah yang rawan peredaran narkoba antara provinsi Kalsel, Kalteng dan Kaltim

Atas kejadian tersebut RF beserta barang bukti handphone, uang tunai sebesar Rp 50 ribu dan 1 unit sepeda motor dibawa anggota Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian ini, Pelaku sendiri bakal dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sebagai mana dalam pasal 114 ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter: Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->