Connect with us

Hukum

Pria di Pemurus Tertangkap Simpan 10 Paket Sabu

Diterbitkan

pada

Syahidin alias Udin ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel. Foto : ditresnarkoba polda kalsel

BANJARMASIN, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel telah melakukan penindakan/ pengungkapan peredaran sabu. Tersangka atas nama Syahidin alias Udin terkena tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (16/9) sekitar pukul 13.45 Wita.

Tersangka diciduk di jalan Pemurus Komplek Amanah 3 No 51 RT 08 A RW 03 Kelurahan Kertak Hanyar 1, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Saat digeledah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket sabu di dalam dompet warna cream di lemari kamar rumah.

Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses selanjutnya,” dikutip dari surat keterangan informasi dan dokumentasi Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Adapun barang bukti yang dihimpun oleh petugas berupa 10 paket sabu dengan berat kotor 3,32 gram (berat bersih 1,12 gram), 1 buah kotak plastik yang diisolasi hitam, 1 buah dompet warna cream, 1 buah timbangan digital warna silver, 1  buah isolasi bening, 1 buah gunting. (mario)

Reporter : Mario
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->