HEADLINE
Problem Klasik Dewan di Balik Tak Tuntasnya Pembahasan Sejumlah Raperda
Selalu ada alasan klasik yang disampaikan dewan soal tak terpenuhinya target pembahasan Raperda. Yakni soal anggaran dan terbatasnya waktu.
Menurut dia, Prolegda tahun 2018 ini dewan mengajukan sebanyak 10 Raperda inisiatif, sementara pemerintah kota sekitar 11 Raperda, hingga jumlahnya sebanyak 21 Raperda. Dia menyatakan, harus ada keseriusan yang diabngun antara DPRD dan pemerintah kota untuk menyelesaikan target pembahasan Raperda ini hingga bisa disahkan menjadi Perda pada tahun depan.
Sebab, kata dia, banyak kendala yang membuat Raperda itu tidak tercapai target penyelesaianya tidak hanya karena pendanaan, waktu, namun juga karena SDM yang selalu berganti-ganti di pemerintah kota.
“Karena banyak alasan dari pihak pemerintah kota itu karena pejabatnya baru ditempatkan, hingga tidak mengerti, hal-hal ini lah yang menjadi kendala pula, termasuk alasan klasik tidak ada waktu untuk melakukan pembahasan,” paparnya.
Dia pun tidak ingin menutupi kendala di internal lembaganya, selain kendala pendanaan, juga SDM yang berubah-rubah atau staf ASN yang membantu kinerja pembuatan draf Raperda ini juga sering terjadi mutasi, hingga menyulitkan bagi percepatannya.
“Sebab staf baru di sekretariat kita kebanyakan juga tidak mengerti, sebab mereka baru ditempatkan, ini yang harusnya menjadi pertimbangan pemerintah kota melakukan mutasi-mutasi di sektor yang penting dalam pembuatan peraturan daerah tersebut,” pintanya.
Sementara di sisi lain, dikonfirmasi terkait lambatnya kinerja dewan, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Rusli tak menampik. Diakuinya, di triwulan terakhir 2017 ini mestinya paling tidak 60 persen Raperda sudah diketok. Dengan begitu, usai 2017 ini minimal 70 Raperda selesai dan tak perlu lagi disambung di tahun 2018.
“Yang ada saat ini memang justru terbalik. Baru selesai sekitar 40 persen, 60 persennya belum, dan memang kami akui itu,†ujar H Rusli pasrah.
Menurut politisi Partai Golkar ini, banyaknya Raperda yang belum terselesaikan akan menjadi bahan evaluasi yang akan terus disampaikan kepada semua anggota. Tujuannya agar kinerja para wakil rakyat yang terhormat ini dapat meningkat.
Terlebih lagi diakuinya, para anggota dewan tak kurang-kurangnya melakukan kunjungan kerja untuk studi banding ke daerah lain. Mestinya dari kegiatan studi banding itu, memang harus ada hasilnya berupa penerapan perda serupa di Kabupaten Banjar.
“Sebagai pimpinan permasalahan ini sudah saya sampaikan melalui badan musyawarah dan koordinator sesuai bidang kerja yang ditangani masing-masing komisi. Dan itu terus menerus akan dilakukan agar di sisa waktu tiga bulan ini dapat menyelesaikan minimal 70 persen dari Raperda yang sudah dijadwalkan di Prolegda 2017 tersebut,†kata H Rusli. (cel/ant)
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU