Connect with us

Kota Banjarmasin

PSBB Tahap II Berakhir, Ibnu Pertimbangkan Lanjut keTahap III

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin akan mengambil keputusan terkait pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin pada Kamis 21 Mei 2020 malam.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan, keputusan melanjutkan atau tidak PSBB sebagai program pembatasan aktivitas masyarakat itu akan ditentukan pada rapat evaluasi terkahir yang dilakukan bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Banjarmasin

“Masih 50:50 atau pikir-pikir. Makanya malam ini keputusannya mau lanjut atau tidak PSBB ini akan kami aambil usai rapat evaluasi,” ucap Ibnu kepada awak media di sela kunjungannya di dapur umum Kolaborasi Pemko Banjarmasin di Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin, Kamis (21/5/2020) sore.

Menurut dia, kebimbangan itu terjadi karena ia beranggapan jika ada atau tidaknya PSBB, tidak akan mempengaruhi untuk menjalankan protokol kesehatan.

Ia menambahkan, jajarannya ingin juga melihat Pemerintah Pusat yang sudah mulai melonggarkan beberapa aturannya terkait PSBB.

Sehingga, aktivitas masyarakat seperti memakai masker, selalu cuci tangan, disiplin menjaga jarak dan aktivitas lainnya agar tidak tertular virus Corona akan menjadi kebiasaan dalam menjalani kehidupan sehari-hari (new-normal).

Selain itu, papar dia, tanpa PSBB Satgas Kesehatan dari Tim GTPP Covid-19 Kota Banjarmasin tetap akan melakukan pemeriksaan rapid test, swab test dan tracking di seluruh klaster yang ada di kota ini.

“Untuk Satgas Sispamkota juga masih bisa dilakukan, nantinya digabungkan dengan Operasi Ketupat yang dijalankan oleh jajaran Polri,” ungkap Ibnu.

Dengan demikian, ia berharap aktivitas masyarakat guna menghindari paparan Covid-19 tidak bergantung dengan kebijakan PSBB.

“Ada atau tidaknya PSBB kebiasaan menjalankan pola hidup sehat harus tetap berjalan,” tandas dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarmasin telah menjalankan kebijakan PSBB hingga tahap ke-II dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah berjuluk Kota Seribu Sungai tersebut.

Kebijakan itu berlaku sejak 8 Mei dan berakhir pada 21 Mei 2020. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Dhani

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->