kriminal banjarbaru
PSK Lansia Pembatuan Ini Pasang Tarif Rp 50 Ribu Sekali Kencan
BANJARBARU, Tertangkap ‘beroperasi’ di eks lokalisasi Pembatuan, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, SR, lansia berusia 65 tahun, mengaku pasang tarif murah sekali kencan. Pengakuan itu diutarakan SR ketika diangkut Satpol PP Kota Banjarbaru pada Rabu (9/1) siang, setelah Satpol PP Banjarbaru melakukan razia.
Menurut PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru Yanto Hidayat, pihaknya sangat menyayangkan di usia senja itu, SR justru malah menjalani profesi sebagai seorang PSK.
“Seharusnya, di usia tua seperti ini, ibu SR bisa menikmati masa tuanya bersama keluarganya, bermain dengan cucu-cucunya. Tapi, lagi-lagi alasan desakan ekonomi membuatnya berada dalam posisi ini,†katanya.
Baca: Pembatuan Belum Habis!, Berdalih Memijat Wanita 65 Tahun Diamankan Satpol PP
Dari pengakuan SR kepada petugas Satpol PP Banjarbaru, ia mengenakan biaya layanan seks kepada pria hidung belang dengan tarif yang terbilang cukup murah.
“SR mengaku mengenakan biaya Rp 50 ribu, untuk sekali kencan. Tarif ini terbilang cukup murah, karena jika dibandingkan dengan PSK lainnya yang kita amankan di eks Lokalisasi Pembatuan, biasanya tarif berkisar dari Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,†kata Yanto.
Petugas saat ini telah mengamankan SR bersama seorang pria berinisal AR (55), yang terciduk sedang berduaan di dalam rumah. Keduanya sebelum diamankan, berdalih sedang melakukan pijat badan. Namun, petugas tidak percaya begitu saja dan mengamankan keduanya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Itu cuma alasan saja, keduanya kita amankan bersama barang bukti ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut karna terbukti melanggar Perda nomor 6 tahun 2002 tentang pemberantasan prostitusi,†pungkas Yanto.
Rencananya, Satpol PP Banjarbaru akan membokar bilik tempat tinggal SR yang diduga sebagai sarang praktek prostitusi pada Kamis (9/1) besok.
Baca : Dua PSK Ditangkap Satpol PP, Ini Denda Rupiah Hakim PN Banjarbaru
Sebelumnya dua Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial MT dan MJ hanya bisa tertunduk saat palu hakim memvonis mereka dengan hukuman denda, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (7/1) siang.
Kedua wanita ini diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru saat melakukam razia di kawasan eks lokalisasi Pembatuan jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Senin (6/1) pukul 15.00 Wita.
“Petugas di lapangan mendapati kedua PSK tersebut sedang menunggu pelanggan di warung milik mereka. Atas dasar itu, petugas lantas mengamankan keduanya,†kata Kasatpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat. (rico)
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU