KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Akademisi Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan sejumlah persoalan yang menyebabkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah untuk Pilkada 2024.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menilai KPU RI tidak cermat dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dan kurangnya pengawasan terhadap jajarannya di daerah
“Kurangnya pengawasan dan juga kontrol internal terhadap jajaran di daerah, tidak profesionalnya KPU daerah dalam melaksanakan tahapan pencalonan, ketidakpahaman dan ketidakkonsistenan dalam menjalankan regulasi baik di jajaran KPU maupun Bawaslu daerah, putusan pengadilan yang menyimpangi aturan main pemilu, serta kurangnya penguasaan petugas pemilihan di lapangan atas aturan main kepemiluan di TPS,” kata Titi kepada Suara.com –jejaring mitra Kanalkalimantan.com-, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Bupati Kapuas Wiyatno Safari Ramadan ke Desa Saka Batur
Untuk itu, dia memberikan sejumlah catatan untuk penyelenggara pemilu menjelang pelaksanaan PSU di 24 daerah. Titi mengatakan bahwa KPU harus cermat dalam mengidentifikasikan masalah yang menyebabkan perintah PSU dari MK.
Dengan begitu, KPU bisa mengantisipasi secara optimal masalah-masalah yang sebelumnya menyebabkan PSU di 24 daerah.
“KPU juga harus memastikan regulasi teknis yang diterbitkan untuk pelaksanaan PSU benar-benar tegas, jelas, dan tidak multitafsir,” ujar Titi.
Selain itu, Titi juga menilai KPU mesti memastikan pelatihan, bimbingan teknis, dan penguatan kapasitas terhadap petugas pemilihan secara efektif dan tepat sasaran.
Baca juga: Kabar Burung Wali Kota Aditya Masuk BUMN
“Hal itu agar tidak ada lagi distorsi antara aturan main yang ada dengan pelaksanaan teknis oleh para petugas pemilihan yang ada di lapangan,” ucap Titi.
“Khususnya, petugas KPPS yang menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sebab banyak persoalan yang menyebabkan terjadinya PSU karena ketidakcermatan dan ketidakpatuhan petugas KPPS dalam melaksanakan prosedur pungut hitung di TPS,” tandas dia.
Berikut daftar lengkap PSU Pilkada 2024 di 24 daerah:
Pakar dari Perludem Titi Anggraini. (Kanalkalimantan/Suara.com/Dea)
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar buka puasa bersama di Mahligai Sultan Adam, Martapura,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mematangkan persiapan teknis pelaksanaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Silaturahmi jurnalis se Kalimantan Selatan terjalin hangat dalam kegiatan buka bersama (Bukber)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani memastikan perbaikan jalan Trans Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) bidang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Grup Al Munir asal Tunggul Irang, Martapura keluar sebagai Juara pada grand… Read More
This website uses cookies.