Connect with us

Hukum

PTUN Banjarmasin Mulai Periksa Berkas Gugatan PT SILO atas Gubernur Kalsel

Diterbitkan

pada

PTUN Banjarmasin akan memulai pemeriksaan berkas gugatan yang dilakukan PT SILO terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Foto : Kalimantan Post

BANJARMASIN, Gugatan PT SILO terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas pencabutan Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang dilakukan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, akan memasuki tahap pemeriksaan berkas. Rencananya, penelitian dan pemeriksaan berkas gugatan dilakukan, Kamis (22/2).

Humas PTUN Banjarmasin, Febby mengatakan, selama tahapan tersebut sifatnya akan tertutup. Yakni akan dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat saja. Dia mengatakan, ada dua pokok berkas yang diperiksa.

“Pertama, terkait pemeriksaan formal gugatan. Misalnya subjek dan objek yang kurang pas baik itu penggugat maupun tergugat akan segera diperbaiki. Kedua untuk meminta keterangan dari penggugat perihal keputusan yang digugat. Apakah ini benar keputusan Gubernur dan benarkah tanggal sekian dikeluarkan,” jelasnya.

Menurut Febby, hal tersebut dilakukan untuk menilai keabsahan keputusan berkaitan dengan gugatan tersebut ke depannya. Jika pemeriksaan kesiapan tersebut sudah tuntas maka sidang dinyatakan terbuka oleh ketua majelis.

“Pemeriksaan kesiapan itu maksimal 30 hari, tetapi bisa kurang dari itu. Apabila misalkan gugatan telah dinyatakan sempurna dan tidak ada data data yang dibutuhkan maka majelis hakim menyatakan sidang bisa terbuka untuk umum. Itu baru namanya sidang pertama,” jelas Febby.

PTUN telah memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada pemeriksaan berkas. Namun belum dipastikan, siapa yang akan hadir atau mewakilinya. “Belum ada informasi siapa yang nantinya berhadir. Namun jika diwakilkan, harus mempunyai surat kuasa dari kedua belah pihak,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sahbirin Noor telah meneken tiga SK pencabutan IUP milik anak usaha PT SILO Group pada 26 Januari 2018. Pertama, SK bernomor 503/121/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan IUP OP untuk PT Sebuku Tanjung Coal di wilayah konsesi 8.990,38 ha di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Kedua, SK bernomor 503/120/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan IUPOP untuk PT Sebuku Sejaka Coal di atas luasan areal konsesi tambanga batubara seluas 8.139,93 ha di Pulau Laut Timur.

Dan ketiga, SK bernomor 503/119/DPMPTSP/2018 tentang pencabutan IUP OP untuk PT Sebuku Batubai Coal dengan wilayah konsesi seluas 5.140,89 ha di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah.

Terkait tiga gugatan tersebut, Febby menjelaskan akan didampingi majelis hakim yang berbeda. Untuk PT Sebuku, akan ditangani oleh majelis hakim Sejaka Lutfie Ardhian, Kusuma Firdaus dan Dewi Yusnani. Terkait PT Sebuku Tanjung Coal, akan dipimpin majelis hakim Retno Widowati, Bernelya Novelin Nainggolan dan Trisoko Sugeng Sulistyo. Sementara untuk PT Sebuku Batubai Coal, ditangani majelis hakim Dafrian, Rory Yonaldi, dan Lizamul Umum.

Kuasa hukum PT Sebuku Iron Lateric Ores (SILO) Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc,  Jumat (9/2) lalu,  resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Banjarmasin. Mantan Menkumham tersebut datang bersama delapan orang anggota timnya. Mereka ditemani juga oleh tiga orang petinggi PT SILO dan Masyarakat Peduli Investasi asal Kabupaten Kotabaru.

Yusril menilai, Gubernur Kalsel telah bertindak sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum serta alasan yang jelas dalam pencabutan izin usaha penambangan operasi Produksi (IUP-OP) tiga perusahaan itu pada 26 Januari 2018 yang lalu.

Dari hasil penelaahan pihaknya, pencabutan izin yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Berdasarkan UU pemerintahan daerah, Gubernur memang berwenang menerbitkan izin usaha dan berwenang pula mencabutnya. Namun permasalahannya, apakah pencabutan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan. Namun kali ini kami melihat tak ada alasan jelas mengapa izin itu dicabut,” kata Yusril.

Yusril menduga, pencabutan IUP yang dilakukan Sahbirin karena suruhan perusahaan tambang lain yang ingin mencaplok tiga objek IUP milik PT SILO. Namun, Yusril enggan membeber nama perusahaan yang dimaksud.  “Ada tekanan ke PT SILO, ada perusahaan besar yang ingin lahan tersebut. Ini bukan soal politik, ini murni penegakan aturan. Kami akan kawal sampai tuntas kasus ini, kami siap ke Banjarmasin lagi untuk memastikan gugatan berjalan clear,” tegas pakar hukum tata negara ini.

Menyikapi gugatan Yusril, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Ahkmad Fiddayeen, mengatakan siap meladeni. Namun demikian, dia belum mau berkomentar terkait jurus yang digunakan mematahkan gugatan tersebut. “Pokoknya kami siap hadapi apa yang mereka gugat,” tegasnya. (ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->