HEADLINE
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru memenuhi panggilan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin terkait sengketa penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024, Selasa (24/12/2024) siang.
Laporan gugatan didaftarkan pada 9 Desember 2024 lalu, dengan penggugat bernama Muhammad Supian Noor SH dan tergugat adalah KPU Kota Banjarbaru.
Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar nampak datang bersama jajaran komisioner lain seperti Hereyanto dan Resty Fatma Sari didampingi kuasa hukum.
Baca juga: Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
Usai memasuki ruang sidang, sidang dengan nomor perkara 9/G/2024/PT.TUN.BJM yang diagendakan Selasa (24/12/2024) siang, kandas di tengah jalan, sebab gugatan ditolak oleh majelis hakim.
“Berdasarkan hasil sidang pemeriksaan pendahuluan dan kemudian dilanjutkan dengan majelis hakim yang menyatakan bahwa gugatan dari Supian Noor dinyatakan tidak dapat diterima atau NO atau Niet Ontvankelijk Verklaard,” ujar Agus Amri, kuasa hukum KPU Kota Banjarbaru.
Kuasa hukum KPU Banjarbaru menjelaskan, dari putusan hakim itu diambil dengan pertimbangan bahwa penggugat tidak memiki kedudukan hukum atau legal standing.
“Karena yang bersangkutan atau penggugat bukan merupakan pasangan calon yang dirugikan secara langsung akibat dari diskualifikasi tersebut,” jelas dia.
Menurut kuasa hukum, putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin ini sifatnya sudah final berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada sehingga tidak ada upaya hukum atas keputusan itu.
“Karena sudah final, maka keputusan hakim kita apresiasi yang memang sudah sama-sama kita dengarkan tadi. Pada intinya KPU Banjarbaru menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tentu kita sama-sama bertanggung jawab untuk memastikan stabilitas dan kondusifitas Kota Banjarbaru,” jelasnya.
Baca juga: Ini Catatan Akhir Tahun Kejari Banjarmasin Tangani Perkara Sepanjang 2024
Sementara itu, penggugat Muhammad Supian Noor SH mengungkapkan kekecewaan terhadap putusan yang disampaikan majelis hakim hari ini.
“Kita sebagai warga Banjarbaru hanya ingin memperjuangkan hak saja seperti halnya saya lakukan di PTUN,” ujar Muhammad Supian Noor.
PTUN Banjarmasin, katanya, menganggap warga Kota Banjarbaru tidak memiliki hak atau tidak memiliki kepentingan untuk menggugat di PTUN.
Majelis hakim beranggapan yang memiliki hak kepentingan untuk menggugat hanyalah pasangan calon yang bersangkutan saja.
“Ini yang menjadi kekecewaan kita, padahal ada dasar hukum yang mengatur bahwa kita sebagai warga negara memiliki hak pilih, ada hak pilih kita yang tidak diindahkan dalam kontistusional kita,” tandas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Atlet HSU Raih 1 Emas dan 4 Perunggu Kejurprov Taekwondo 2024
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Soal Opsen Pajak Kendaraan 2025, Pemprov Kalsel Berikan Insentif Selama 6 Bulan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Liburan Berujung Maut, Dua Santri Tenggelam di Pantai Jorong
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun