KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Seorang pemuda berinisial LK (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat lantaran tega menganiaya ibu kandung sendiri, Jumat (5/7/2024). Dalam kasus ini sang anak tega memukul dan mencekik leher ibunya.
Peristiwa ini terjadi saat LK (24) melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya di sebuah rumah yang beralamat di jalan Cemara, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya benar, setelah korban membuat laporan kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini pelaku sudah di tahan,” ujarnya, disadur dari SuaraKalbar.co.id – jejaring Suara.com, Minggu (7/7/2024).
Baca juga: Dampingi Aditya di Pilwali Banjarbaru, Sekda Said Abdullah Ajukan Pensiun Dini
AKP Ambril mengatakan kasus ini berawal pada saat SR yang merupakan ibu kanding LK sedang memandikan anak bungsunya di samping rumahnya. Secara tiba-tiba, LK datang dengan membawa satu batang bambu hingga marah-marah dan menuduh SR telah melaporkan dirinya ke Polisi terkait perihal pencurian.
“Pelaku menuduh ibunya karena telah melaporkannya ke polisi terkait perihal pencurian, namun saat itu SR membantah hal tersebut dan berkata bahwa yang melaporkan perihal itu adalah ayahnya sendiri,” jelasnya.
Tidak terima, LK langsung melakukan penganiayaan terhadap ibunya dengan cara memukul menggunakan satu batang bambu ke arah paha dan punggung belakang. Dengan merasa tidak puas, pelaku kembali mencekik leher korban.
“Pada saat itu ada dua saksi yang merupakan pasangan suami istri melihat kejadian itu. Kemudian saksi pun langsung melerainya,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan, dari hasil keterangan saksi, LK melakukan tindakan penganiayaan kepada ibunya tidak hanya satu kali, namun sudah sering dilakukan.
Baca juga: Kasus Perundungan Remaja di Siring Kemuning, Tiga ABH dan Anak Korban Didampingi PPA
Atas kejadian tersebut, sang ibu sempat pingsan dan kesakitan akibat dianiaya oleh LK. Sehingga SR melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses secara hukum.
Dari laporan itu, LK berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pesisir Pantai Laut, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, pada Jumat (5/7/2024) tanpa melakukan perlawanan.
Pelaku LK sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (Kanalkalimantan/Suara.com)
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Libur Lebaran Idulfitri menjadi momen spesial satu tahun sekali yang dilaksanakan oleh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Reka adegan atau rekontruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran, anggota TNI AL… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Balangan menggelar seleksi atlet… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jumran melakukan reka adegan pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Juwita, seorang jurnalis… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Fakta terbaru terkait dugaan rudapaksa oleh tersangka Jumran, anggota TNI Angkatan Laut… Read More
This website uses cookies.