Pendidikan
Puluhan Mahasiswa ULM Protes Pencabutan Keringanan Uang Kuliah Tunggal
BANJARMASIN, Puluhan organisasi mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin mendatangi gedung rektorat Rabu (26/6). Mereka meminta kejalasan mengenai SK Nomor : 261/UN8/KU/2018 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Rektor Nomor 547/UN8/KU/2017 tentang Pemberian Keringan UKT dan/atau Penetapan Ulang Pemberlakuan UKT dan Tarif Maksikmal Cuti Akademik Mahasiswa Jenjang S1 dan Jenjang D3.
Ketua BEM ULM Taufik Hidayat mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai puncak protes aktivis mahasiswa ULM. Mereka protes atas wacana rektorat yang bakal mencabut SK Rektor nomor 547 tentang pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester akhir.
Dalam audensi yang berlangung tertutup sejak pukul 09.00 Wita, Taufik mengatakan pihaknya ditemui Wakil Rektor IIIULM, Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Muhammad Fauzi. Namun, ia bersama organ mahasiswa lain, akan kembali beraudensi bersama pimpinan fakultas dan rektor, selambat-lambatnya 3 Juni mendatang.
“Nanti kita lebih detail pertanyaan kepada pimpinan masing-masing fakultas. Hendaknya nanti dapat hasil (keputusan) yang bijaksana. Tidak memihak, tidak melanggar aturan kementerian, tidak melanggar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK,) tidak melanggar hak mahasiswa,†harapnya.
Ditemui terpisah di ruangannya, Muhammad Fauzi mengatakan bahwa keputusan SK tersebut berdasarkan temuan dari tim irjen bahwa SK 547 perihal mahasiswa semester 8 diturunkan UKT (Uang Kuliah Tunggal)-nya 50 persen tidak sesuai dengan aturan keuangan negara.
â€ÂJadi penuruan UKT itu dimungkinkan hanya atas dasar alasan ekonomi dan per kategori. Kategorinya kan misalnya satu sampai lima, jadi bisa kategori lima pun tertinggi. Dia membayar sekarang misalnya kategori lima, minta diturunkan ke tiga itu boleh. Tapi tidak boleh dipangkas rata misalnya 50 persen,†tutur Fauzi.
Padahal, jelasnya lebih lanjut, Rektor ULM Sutarto Hadi ingin meringankan beban mahasiswa. Terutama mahasiswa semester 8 ke atas dengan adanya SK nomor 547 tersebut. Namun dengan adanya temuan tersebut, mau tidak mau SK 547 tersebut harus direvisi. “Kita akan mencari (jalan keluar) dengan merevisi ini. Kita akan cari solusi seadil-adilnya, sebijaksana mungkin, tapi sekali lagi, koridornya tidak menyalahi aturan. Karena kalau menyalahi aturan, akan jadi temuan dan kita akan ditegur lagi kan,†bebernya.
Selama dua tahun ke belakang, putusan SK nomor 574 adalah ihwal memberi potongan UKT 50 persen dari total kesuluruhan UKT bagi para mahasiswa yang kurang mampu dari segi ekonomi.(mario)
Editor : Chell
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Diduga Sakit, Jasad Satpam Didapati Tak Bernyawa di Depan Bapelkes
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Menu Tergantung Wilayah
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang lalu
Kakak Adik Edar Narkoba, 99 Gram Sabu dan Ekstasi Disita
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Api Dini Hari di Pelambuan, 75 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Rumah Tinggal Arang, 13 Karung Padi Nenek Asniah Ikut Ludes
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Ikhtiar Jaga Keandalan Listrik Nataru, PLN Doa Bersama Serentak se Kalimantan