Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Punya 0,24 Gram Sabu W Diciduk Bersama A

Diterbitkan

pada

W dan A ditangkap polisi karena milik sabu. foto : ditresnarkoba polda kalsel

BANJARMASIN, W alias AA, warga Komplek Kebun Jeruk 3 Berangas Timur, Kabupaten Batola ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Senin (11/11) malam. W tidak sendiri, dirinya diciduk bersama rekannya AS alias A, warga Sungai Andai RT 37 Banjarmasin.

“Pada hari, Senin tanggal 11 November 2019 sekitar pukul 23.40 Wita,  petugas  mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dan ektasi yang dilakukan oleh Ijul, dalam berkas perkara terpisah,” kata Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsdal AKBP Sigit Kumoro, Kamis (14/11).

Keduanya ditangkap di Komplek Kebun Jeruk 3 Simpang Jeruk Manis RT 9, Kelurahan Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.

“Petugas melakukan penyelidikan saat mengetahui saudara Ijul ada di TKP dan dilanjutkan dengan penggeledahan rumah yang ditempati oleh saudara W,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di atas kasur rumah yang ditempati oleh W beserta barang bukti lainnya. “Barang bukti berupa satu paket sabu berat kotor 0,24 gram (berat bersih 0,07 gram, satu buah bong terbuat dari botol plastik dan satu buah pipet terbuat dari kaca masih ada sisa sabu,” jelas AKBP Sigit.

Keduanya dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->