Connect with us

KRIMINAL HSU

Punya Narkoba, MS dan RK Dibekuk di Desa Teluk Sari

Diterbitkan

pada

MS dan RK dibekuk karena narkoba. Foto: humas polres hsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus dua pria tersangka pengedar sabu MS (42) dan RK (31) di Desa Teluk Sari, Kecamatan Amuntai Selatan.

Tersangka MS, warga jalan Gaya Baru RT 002 Desa Banyu Hirang, Kecamatan Amuntai Selatan ditangkap polisi saat berada di kediaman tersangka RK di Desa Teluk Sari RT 003, Kecamatan Amuntai Selatan.

Kasat Resnarkona Iptu Siswadi kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (29/9/2020) mengakui pihaknya telah mengamankan kedua tersangka yang bermodal informasi masyarakat pada Sabtu (26/9/2020) malam.

Alhasil dari penggerebekan di rumah RK tersebut, ditemukan barang bukti sabu 0,29 gram. Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi keduanya memiliki saling keterikatan yakni sebagai penjual dan pemakai.

“Kalau MK itu pengedar, sedangkan RK itu beli barangnya dari MK,” kata Siswadi. Terkait asal usul barang haram ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus.
Sementara kedua tersangka bersama barang bukti lainnya seperti sebuah pipet kaca, sedotan plastik, dan handphone masing-masing milik tersangka digelandang ke Mapolres HSU guna menjalani proses lebih lanjut

Keduanya juga bakal dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Pemberantasan Narkoba ini bagian dari progam Inovasi HSU Bersinar (Hebat Sigap untuk Bersih dari Narkoba) (kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter: Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->