Connect with us

Kota Banjarbaru

Putusan DKPP Pecat Empat Komisioner, Ini Respon Tim Banjarbaru Hanyar

Diterbitkan

pada

Tim Banjarbaru Hanyar berhasil memenangkan gugatan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi. Foto: tim banjarbaru hanyar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pemberhentian tetap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru direspon positif tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) yang berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasca putusan PSU Pilwali Banjarbaru yang lewat palu MK, giliran DKPP membuat keputusan yakni diberhentikannya empat Komisioner KPU Kota Banjarbaru melalui sidang putusan yang digelar, Jumat (28/2/2025) siang. Atas putusan DKPP itu, Tim Banjarbaru Hanyar berharap agar pelaksanaan penyelenggaraan Pemiku kedepan dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan. “Paling penting tidak melanggar hak-hak orang lain,” ujar Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Dr Muhammad Fazri SH MH dikutip dari keterangan pers yang dikirim kepada Kanalkalimantan, Jumat (28/2/2025) malam.

Baca juga: KPU Usul PSU di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Ini Alasannya

Hal ini tentunya, kata Muhammad Fazri, menjadi catatan pula agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru pasca putusan MK, menjadi atensi bagi penyelenggara untuk pelaksanaan coblosan ulang agar tidak ada penyelenggaraan pemilihan merugikan hak-hak orang lain. “Apa lagi hak orang banyak,” katanya.

Termasuk para Komisioner KPU Banjarbaru yang akan mengisi paska putusan DKPP yang memberhentikan empat komisioner.

Baca juga: Kesalahan KPU Banjarbaru Menurut DKPP: Pembatalan Paslon Tak Berdasarkan Hukum

“Tim Banjarbaru Hanyar akan terus mengawal proses ini agar putusan MK Pilkada Banjarbaru juga dapat berjalan dengan lancar dan tidak lagi melanggar konstitusi, merugikan rakyat dan negara,” tandas Fazri. (Kanalkalimantan.com/kk)

Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->