Connect with us

Politik

Putusan Terkait Penggelembungan Suara di PPK Karang Intan Dibacakan

Diterbitkan

pada

Pelapor (Hormansyah) menandatangin surat putusan Foto: mario

BANJARMASIN, Polemik dugaan penggelembungan dan pengurangan suara di Kabupaten Banjar dipastikan berlanjut. Usah diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (10/5) siang tadi akhirnya membuahkan keputusan. Putusan tersebut dibacakan saat rapat pleno dilanjutkan pada Jumat (10/5) malam.

Berdasarkan landasan yuridis, dengan disandingkan uraian fakta, keterangan saksi, sdan bukti-bukti yang dihadirkan, diperlihatkan, dan disampaikan dalam persidangan Pemeriksa Penyelesaian Pelanggaran Administratif Acara Cepat, dihasilkanlah empat keputusan. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah, di depan seluruh anggota rapat pleno.

Adapun keputusan tersebut bahwa Bawaslu menyatakan mengabulkan sebagian laporan pelapor, menyatakan secara sah dan menyakinkan bahwa data kedua input data DAA1 ke DA1 oleh PPK Kecamatan Karang Intan tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang benar.

Kemudian Bawaslu juga menyatakan memerintahkan KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan pembetulan terhadap data DB.1 sesuai dengan rekap data DA.1 yang diakui benar oleh PPK Kecamatan Karang Intan. Serta memerintahkan kepada KPU Kabupaten Banjar untuk melaksanakan isi putusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, pada Jumat (10/5) saat rapat pleno rekapitulasi terbuka KPU Kalsel, pada saat penyampaian rekapitulasi perolehan suara Kabupaten Banjar untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditemukan perbedaan data hasil perolehan suara sebagaimana yang tercantum di dalam berita acara DA.1 dan berita acara DB.1 yang dipegang oleh saksi partai PKB.

Penyandingan data dari formulir pun dilakukan terhadap DA1 dengan formulir DB1. Caleg nomor H Agus Mawardi yang mendapat suara 564 pada DA1, menjadi 473 suara pada DB1. Caleg nomor 3 M Ali Syahbana yang mendapat 2388 suara, menjadi 2788 suara.

Kemudian caleg nomor 4 M Juriansyah yang mendapat 100 suara, menjadi 101 suara. Caleg nomor 5 Ir Dean Rufaida yang mendapat 29 suara, menjadi 30 suara. Serta caleg nomor 6 Eko Nowsujarwo yang mendapat 820 suara, menjadi 511 suara.

Sebelumanya, Sekretaris DPW PKB Hormansyah mengakui bahwa pihaknya memaklumi KPU yang mungkin terjadi human error dalam proses pengisian data. “Walapun ini internal partai, tapi hasil ini nanti bisa merugikan caleg nomor satu,” ungkapnya.(mario)

Reporter:Mario
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->