Connect with us

DPRD KOTABARU

Rawan Banjir, Gewsima Putra Soroti Bangunan Bercakar Ayam di Jalan Singabana

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Komisi I DPRD Kotabaru saat ini menyoroti fondasi berkonstruksi cakar ayam dibangun di alur sungai, samping GS, Jalan Singabana, Kelurahan Kotabaru Tengah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Dr Gewsima Mega Putra menyatakan bangunan menutup aliran air akan memperparah banjir, sebab kawasan di Jalan Singabana salah satu titik rawan banjir.

Politisi dari PDIP ini menyebut, membangun bangunan di bantaran sungai melanggar peraturan perundang-undangan. Sebagaimana di Pasal 69 ayat 1 Undang Undang Nomor 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang atau UUPR.

“Pelanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar dia, Rabu (5/12/2024).

Baca juga: Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta

Gewsima Berharap Satpol PP Kotabaru bertindak tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada dengan berkoordinasi ke Polres Kotabaru untuk menertibkan hal itu.

Sebelumnya, Kabid Bangunan Gedung dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kotabaru, Naili Shofiah, mengatakan berdasar hasil penelusurannya di sistem, belum ada pengajuan permohonan dan rekomtek (rekomendasi teknis) penerbitan PBG (persetujuan bangunan gedung) untuk bangunan yang diinformasikan.

“Untuk sertifikat PBG yang menerbitkan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kami, dari Dinas PUPR menerbitkan rekomtek persetujuannya,” jelas dia. (Kanalkalimantan.com/dprdkotabaru/kk)

Reporter: kk
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->