Kota Banjarmasin
Razia Angkutan ODOL Dishub Banjarmasin, Puluhan Kena Tilang dari Kelebihan Muatan hingga KIR Mati

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melakukan razia menyasar kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), Selasa (18/7/2023) siang.
Titik razia berlangsung di jalan Anang Adenansi tepatnya samping Taman Kamboja, Kota Banjarmasin.
Sehari sebelumnya, razia juga digelar di tempat berbeda yaitu di jalan Gubernur Soebardjo arah Pelabuhan Trisakti.
Hasilnya, selama dua hari operasi puluhan kendaraan angkutan barang terjaring razia dengan pelanggaran surat uji kendaraan bermotor (KIR) yang sudah mati maupun kelebihan muatan.
Razia di jalan Anang Adenansi, petugas mendapati sedikitnya 11 pelanggar. Dengan rincian 7 buah mobil angkutan terkait kelengkapan surat menyurat, tilang langsung diberikan Satlantas Polresta Banjarmasin. Kemudian empat buah mobil angkutan barang didapati masa uji berkala KIR yang belum diperpanjang.
Sementara itu dari razia di jalan Gubernur Soebardjo didapati 45 pelanggar dengan rincian 26 terkait kelengkapan surat-menyurat, dan 20 mobil angkutan barang mendapat tilang karena masa uji berkala belum diperpanjang.
Kemudian 15 mobil pikap dan truk yang didata berkaitan imbauan agar memperpanjang KIR, serta sebanyak 41 mobil angkutan barang dilakukan sosialisasi mengenai jam operasional keluar masuk kota Banjarmasin.
“Selama penertiban dilakukan, puluhan kendaraan kami lakukan penindakan, mayoritas pelanggaran KIR-nya sudah tidak berlaku dan bermuatan lebih,” kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dishub Banjarmasin Jahri SE.
Dijelaskan Jahri, operasi penertiban melibatkan Satlantas Polresta Banjarmasin dan Bidang Angkutan Dishub Kota Banjarmasin. Dishub Banjarmasin ingin meminimalisir hingga menghilangkan kendaraan ODOL di jalan utama kota Banjarmasin.
“Kami lakukan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah tentang penerapan Indonesia Zero ODOL 2023,” ungkapnya.
Baca juga: Pemprov Kalsel Rilis Tema dan Logo Hari Jadi ke-73 Provinsi Kalsel
Operasi juga bertujuan untuk memberikan himbauan kepada sopir angkutan barang mengenai jam operasional masuk dan keluar kota Banjarmasin sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Pada Perwali Nomor 8 Tahun 2022 jam larangan mobil angkutan barang masuk kota yaitu saat pagi pukul 06.00 sampai 09.00 Wita dan waktu sore pukul 16.00 sampai 20.00 Wita.
Kemudian angkutan kontainer 40 feet, truk tempel, dan sejumlah truk berdimensi besar dan panjang dilarang beroperasi pada pagi pukul 06.00 Wita sampai malam pukul 21.00 Wita.
Jahri berharap para sopir dan pengusaha tidak lagi melanggar aturan dengan menyesuaikan mutan angkutan seusai ketentuan serta melakukan uji berkala kendaraan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
9 Klien Rehabilitasi Narkoba Dapat Pendampingan Kesbangpol dan BNNK HSU
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu
Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Odmil III-15 Banjarmasin Limpahkan Kasus Juwita ke Pengadilan Militer
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Widya Dewi, Penyuluh Pertanian Asal HSU Raih Penghargaan dari Mentan RI
-
Hukum2 hari yang lalu
Kuasa Hukum Keluarga Juwita Siap Tambah Barang Bukti dan Saksi
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Pansus III DPRD Kotabaru Pelajari Tata Kelola Air Tangerang