Connect with us

Kota Banjarmasin

Razia Satpol PP Banjarbaru, Pj Sekda Dapati Miras Oplosan dan PSK

Diterbitkan

pada

Giat gabungan Satpol PP Banjarbau dipimpin langsung oleh Pj Sekda Kota Banjarbaru Dra Nurliani bersama Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman. Foto: Satpol PP Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Lima titik lokasi menjadi sasaran penertiban razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Kamis (22/8/2024) sore.

Razia gabungan melalui Bidang Tibum dan Tranmas, Bidang PPUD dan Bidang Linmas dipimpin langsung oleh Pj Sekda Kota Banjarbaru Dra Nurliani bersama Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman.

Lokasi pertama yang didatangi kontrakan di eks lokalisasi Pembatuan di Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur.

Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman mengungkapkan, di lokasi petugas mendapati tiga orang tersangka Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diduga menjajakan dirinya.

Baca juga: Kado Kemerdekaan, PLN Operasikan Trafo Baru di Gardu Induk Cempaka

“Tiga tersangka itu sebelumnya telah diselidiki oleh undercover Satpol PP Kota Banjarbaru dan terbukti di lokasi petugas menemukan barang bukti berupa kasur, bantal, tisu bekas pakai, serta alat kontrasepsi,” ujar Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, Kamis (22/8/2024).

Berdasarkan arahan Pj Sekda Kota Banjarbaru dan Kasatpol PP Kota Banjarbaru kegiatan berlanjut dengan melakukan razia pemberantasan minuman keras (miras) beralkohol.

Titik sasaran berada di Jalan Sungai Sumba Kelurahan Guntung Manggis yang diduga menjadi tempat peredaran miras oplosan tersebut.

Dayat -biasa disapa- mengatakan di lokasi itu petugas mendapati barang bukti berupa alkohol 95%, minuman sachet, serta beberapa air mineral sebagai pelarut untuk membuat minuman keras oplosan.

Baca juga: Muhidin-Hasnur Pegang B1-KWK dari PKS, Penuhi Syarat Kursi Pilgub Kalsel

“Personel juga menyisir Jalan Trikora di depan RSUD Idaman Kota Banjarbaru, namun tidak mendapati adanya minuman beralkohol yang siap dijual maupun bahan baku untuk pembuatannya,” jelas dia.

Selain dua lokasi itu, Satpol PP juga mendatangi titik di Jalan RO Ulin. Petugas mendapati barang bukti berupa beberapa potong kayu yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan minuman beralkohol jenis tuak.

“Petugas juga menemukan ember sebagai tempat penyimpanan minuman tuak, serta beberapa tuak yang telah dikemas dan siap untuk dijual di lokasi tersebut,” ujar Dayat.

Seluruh barang bukti langsung disita petugas Satpol PP Banjarbaru dan dibawa ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk diproses.

Baca juga: Polres Banjarmasin Cek Peralatan Pengamanan Pilkada dan Karhutla

Namun dalam perjalanan menuju ke Mako Satpol PP, petugas mendapati adanya PMKS anak kecil yang sedang meminta-minta di lampu merah Km 33.

Kemudian petugas mengamankan anak laki-laki tersebut yang berusia 9 tahun yang sekaligus dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru.

Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti yang telah didapatkan petugas selama operasi berlangsung diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik, DKISP Banjar Adakan Rakor SP4N LAPOR

“Seluruh tersangka diberikan surat panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi BAP dan serah terima kepada Bidang PPUD yang kemungkinan akan disidangkan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024,” tuntas Kasatpol PP. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->