Kabupaten Barito Selatan
RDP Komisi II dengan Dishub Barsel, Sorot Izin Bongkar Muat dan Pelabuhan Pasar Lama
KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Komisi II DPRD Barito Selatan (Barsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Barsel, Kamis (3/2/2022).
Ketua Komisi II DPRD Barsel Ensilawatika Wijaya mengatakan, RDP dengan Dishub Barsel membahas persoalan seperti sempat viral terkait kegiatan bongkar muat di Desa Danau Sadar atas legalitas perizinan dari kegiatan tersebut.
“Kegiatan bongkar muat di Desa Danau Sadar tersebut, masyarakat setempat hingga pihak terkait lainnya ingin mengetahui legalitas dari kegiatan bongkar muat tersebut,” kata Ensilawatika.
Komisi II DPRD Barsel meminta, kegiatan bongkar muat di Desa Danau Sadar jangan sampai terulang lagi, karena dari data yang diterima kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan.
Baca juga : Ammar Zoni Diburu Warga saat Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
“Kita berharap hal serupa jangan sampai terulang, yang tentunya berdampak dengan PAD Barsel. Dishub Barsel bisa lebih tegas bila menemukan hal serupa,” pinta Ensilawatika.
Pembahasan kedua yakni persolan Dermaga Pelabuhan Pasar Lama yang terbawa arus. Pihak Dishub Barsel diminta memastikan soal status Pelabuhan Pasar Lama.
“Kalau memang status pelabuhan tersebut sudah dihibahkan untuk Pemkab Barsel, kiranya Dishub Barsel mengoptimalkan terkait pemeliharaan, mengingat hampir setiap hari kegiatan terjadi di Pelabuhan Pasar Lama tersebut,” tegas Ensilawatika.
Sementara itu, Dishub Barsel Daud Danda mengatakan, terkait untuk proses perizinan bongkar muat di Desa Danau Sadar tersebut bukan dari Dishub Barsel yang mengeluarkan izin, melainkan dari kementrian.
Baca juga : Harlah NU ke-96 PCNU Kapuas Gelar Haul Akbar, Ini kata Bupati Ben Brahim
“Jadi Dishub Barsel hanya sebatas pemberian izin tambat dan regulasi yang kita pakai Perda Nomor 2 tahun 2018, dua hal ini yang terus kita kejar untuk kiranya dapat jadi sumber PAD Barsel,” tegas Daud.
Bongkar muat di Desa Danau Sadar dmereka berpatokan dalam keadaan bencana alam, sesuai tertuang dalam DPEPP Pasal 245 memungkinkan kalau sedang dalam keadaan darurat dan sipatnya hanya sementara.
“Jadi kegiatan bongkar muat tersebut hanya bisa dilakukan sementara, namun untuk ke depannya tidak bisa lagi, kalau tidak ada kordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait atau perizinannya sudah kembali lengkap,” ujar Daud.
Terkait Pelabuhan Pasar Lama, memang dulunya termasuk kewenangan dari Dishub provinsi dan sudah ada kordinasi dengan Dishub Barsel sudah dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Baca juga : Vaksinasi Booster di Kabupaten Banjar, ASN Bappeda Litbang Mulai Vaksin Ketiga
“Kita tidak mau secara begitu saja menerima tanpa adanya keterangan atau pernyataan hitam di atas putih dari pihak Provinsi. Inilah yang terus kita kejar hingga kini kepada pihak provinsi terkait kejelasan status Pelabuhan Pasar Lama itu, Pemkab Barsel sudah siap melakukan pemeliharaan untuk pelabuhan pasar lama,” pungkas Daud Danda. (kanalkalimantan.com/digdo)
Reporter : digdo
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Dialog #2 Basakalimantan Wiki: Rumuskan Ide Anak Muda Kurangi Sampah Plastik Jadi Isu Kebijakan