KRIMINAL BANJAR
Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Martapura: Dipicu Pemalakan Berujung Kematian
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kasus tewasnya seorang pemuda bernama Ys di kawasan Pasar Martapura pada Minggu 16 Mei 2021 direkonstruksi, rekonstrukasi alias reka adegan dilakukan Satreskrim Polres Banjar, Rabu (23/6/2021) siang.
Nyawa pemuda 32 tahun, warga Desa Kelampayan Ilir, Kecamatan Astambul, tidak tertolong dengan usus terburai saat itu, karena kehabisan darah di dekat pintu gerbang parkir Taman Cahaya Bumi Selamat Martapura, sekitar pukul 17.00 Wita.
Ys kala itu dikeroyok dua orang GG dan MS. Reka adegan berlangsung di aula Tribata Mapolres Banjar.
Dalam reka adegan ternyata korban sempat melarikan diri, setelah ditusuk dan akhirnya tumbang dengan kondisi usus terburai.
Sejumlah orang di lokasi kejadian sempat membawa Ys pasca perkelahian tersebut, namun saat tiba di RSUD Ratu Zalecha Martapura, korban tidak bisa tertolong.
Baca juga: Uang Lebaran dari Mataram: Daftar Dugaan Suap Ketua KPK Firli Bahuri
Reka adegan di bawah pengawalan ketat anggota Reskrim Polres Banjar, kedua pelaku memperagakan 19 adegan kejadian yang membuat heboh warga di kawasan Pasar Martapura pada Minggu (16/5/2021) petang itu.
Jasad korban awalnya ditemukan sejumlah orang yang ada di Pasar Martapura, ketika itu seorang laki-laki berlari dan akhirnya terjatuh dengan kondisi mengenaskan, yaitu bagian usus keluar dari perut.
Rekonstruksi memperlihatkan, berawal perkelahian kedua pelaku dengan Ys, dipicu karena salah satu adik dipalak korban. GG tidak terima atas perilaku korban yang memalak adiknya saat berada di Jalan Sukaramai, Pasar Martapura.
Dalam reka adegan GG dan MS berkeliling kawasan pasar Martapura mencari Ys menggunakan sepeda motor.
Salah satu reka adegan lainnya, kedua pelaku naik sepeda motor berboncengan dan menghampiri korban. Mendapati korban sedang duduk di atas kendaraan, kedua pelaku pun berhenti. GG dan MS turun dan langsung mendatangi korban.
Baca juga: Jejak Firli Bahuri di KPK: Dugaan Bocornya Kasus hingga Taktik ‘Mengunci’ Pemimpin Lain
Pelaku GG langsung menghampiri korban dan beradu mulut, dan pelaku meninju korban satu kali saat masih di atas motor. Korban turun dari motor, tiba-tiba GG kembali menghantam kepala korban dengan dua kali kepalan.
Lalu pelaku GG mengambil pisau menusuk ke bagian pinggang korban, setelah itu menusuk korban di bagian bahu kanan. Dalam kondisi terancam Ys ingin berlari tetapi ditahan oleh pelaku MS.
Melihat korban ingin melarikan diri, pelaku MS mencabut pisaunya dan langsung menusukkan ke perut korban sebanyak satu kali, lalu menusuk ke tangan kiri korban.
Kejadian cepat itu, Ys melarikan diri, melihat itu kedua pelaku juga kabur tidak lagi mengejar korban. Ys akhirnya jatuh dan tidak sadarkan diri dalam keadaan usus terburai keluar.
Baca juga: Disdik HSU Pastikan Sekolah Siap PTM di Awal Tahun Ajaran
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan menjelaskan, dalam kasus ini kedua pelaku GG dan MS dijerat pasal 340 KUHPidana sub 338 KUHPidana, subsider 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang kasus pembunuhan berencana.
“Sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama sekitar dua puluh tahun,” kata Iptu Fransiskus. (kanalkalimantan.com/shintia)
Reporter : shintia
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura