Kota Banjarbaru
Relokasi Pedagang Pasar Bauntung Tahap Verifikasi, Dinas Perdagangan: Penolakan Hal Biasa
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Rencana relokasi Pasar Bauntung ke Stadion Mini Haji Idak, memasuki proses pembangunan yang saat ini tengah dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru. Proses ini nampaknya berjalan mulus tanpa ada ditemukan kendala berarti.
Namun, bagaimana dengan cerita merelokasi para pedagang pasar? Gelombang penolakan dari para pedagang pasar Bauntung yang belum sepenuhnya mengamini rencana Pemerintah Kota Banjarbaru tersebut, nyatanya masih ada sampai saat ini.
Maka itu, Kanalkalimantan.com mencoba menelisik telah sejauh mana proses relokasi para pedagang pasar ini berjalan. Dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru adalah pemegang tanggung jawab atas para pedagang.
Kepala Disperindag Kota Banjarbaru, Abdul Basit, mengaku di awal tahun 2020 ini, rencana relokasi pedagang pasar telah sampai pada tahapan verifikasi. Hal tersebut setelah dilaluinya tahapan sosialisasi dengan para pedagang pasar pada tahun 2019 lalu.
“Di awal tahun ini, kita telah ditahap verifikasi para pedagang yang sebelumnya sudah mendaftar untuk relokasi. Memang tahapannya cukup panjang mengingat program ini sangat melibatkan orang banyak,” katanya kepada Kanalkalimantan.com, Jumat (25/1/2020) kemarin.
Dijelaskan Basit -akrab disapa-, telah ada sekitar 1.100 pedagang yang mendaftarkan diri untuk siap di relokasi ke Stadion Mini Haji Idak. Melihat mayoritas pedagang setuju atas rencana relokasi ini, Basit menganggap jika memang masih adanya gelombang penolakan, baginya hal biasa.
“Dinamika. Wajar saja, mungkin ada beberapa dari mereka belum paham atau belum mengerti. Tentu, mereka perlu pembuktian dan sekarang kita kasih bukti bahwa pembangunan fisik Pasar Bauntung yang baru (Stadion Mini H Idak) telah berlangsung,” terangnya.
*BACA JUGA : Stadion Mini H Idak Mulai Diratakan, Ini Permintaan Pedagang Soal Proyek Relokasi Pasar Bauntung*
Sebelumnya, Kanalkalimantan.com telah mewawancarai Arif (25) seorang pedagang pasar pada Desember 2019. Kala itu, Arif menyatakan tidak mempermasalahkan rencana relokasi. Namun, ia menyampaikan permintaan agar lokasi ruko dagangannya tidak berbeda dengan di pasar yang lama. Demikan juga ukuran dan biaya sewa juga harus sama.
Terkait permintaan ini, Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru berencana akan kembali memusyawarahkan lagi kepada para pedagang. Sebab, Dinas Perdagangan masih melakukan pendataan terhadap para pedagang lainnya dengan mengelompokan sesuai dengan apa yang dijual. Sehingga, nantinya akan menentukan zonasi dagangan sesuai dengan design pasar Bauntung yang baru.
“Kita susun dan kelompokan dulu para pedagangnya. Setelah format penyusunannya siap, baru kita lempar ke warga. Memang pasti ada komplain, cuma perlu waktu penyampaian dan penyesuaian,” kata Kepala Dinas Perdagangan.
Terakhir, Basit juga meminta komitmen para pedagan dan pihak UPT Pasar untuk tidak seenak hati atas kepemilikan hak sewa nantinya. (Kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Chell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tak Ada Gugatan di MK, Muhidin-Hasnur Menunggu Dilantik
-
Satpol PP Kab Banjar2 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet